• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home NASIONAL

PPKM Level Empat dan Tiga Diberlakukan Mulai 26 Juli-2 Agustus 2021, Menko Luhut: Rapatkan Barisan Demi Pemulihan Bersama

by Potret Redaksi
26 Juli 2021
in NASIONAL
0
Menko Luhut Ajak Tokoh Agama Kampanyekan 5M

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

JAKARTA, Potretnusantara.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan bersama dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 dari tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021 melalui konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual pada Hari Minggu (25-07-2021).

“Sesuai dengan pengumuman dari Bapak Presiden, mulai tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021 akan diberlakukan PPKM Level 4 untuk kota/kabupaten yang memiliki assesmen WHO level 4, dan PPKM level 3 untuk kota/kabupaten yang memiliki assesmen WHO level 3, di seluruh Jawa Bali,” buka Menko Luhut.

Baca Juga

Listrik Rumah atau Usaha Tak Lagi Mencukupi? Begini Cara Mudah dan Cepat Tambah Daya Lewat PLN Mobile

Listrik Rumah atau Usaha Tak Lagi Mencukupi? Begini Cara Mudah dan Cepat Tambah Daya Lewat PLN Mobile

23 Januari 2026
2
PT Pelindo Terminal Petikemas

Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen

14 Januari 2026
3

Kebijakan ini, menurutnya perlu kerja sama dari semua pihak. “Ini adalah tanggung jawab kita semua, agar penanganan varian delta ini bisa ditangani dengan baik, dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan,” tambahnya.

Terkait penentuan level PPKM di tiap-tiap kota/kabupaten, Menko Luhut menyebutkan ada tiga indikator penilaian yakni  indikator laju penularan kasus, respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat.

Menko Marves menjelaskan beberapa penyesuaian teknis penyesuaian yang akan diberlakukan pada 26 Juli – 2 Agustus ini. Menko Luhut menerangkan beberapa aturan terkait pembukaan pasar, industri kecil, teknis pembukaan warung makan, dan operasional transportasi umum.

Penyesuaian PPKM Level 4

Pasar yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat, “Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok dapat buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00,” ungkap Menko Luhut. Sementara itu, peraturan lebih lanjut akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Kemudian, lanjut Menko Luhut, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Lalu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Sedangkan untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Diketahui di beberapa provinsi di Pulau Jawa sudah dilakukan asesmen untuk Level 4 yang dilakukan di 95 Kabupaten/Kota yang akan menerapkan Level 4 di Jawa Bali,” tegas Menko Luhut.

Ketentuan PPKM Level 3

Untuk 33 kota/kabupaten yang berada dalam zona level 3, ketentuannya antara lain Industri ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift, yang masing-masing shift diisi oleh  maksimal 50 persen dari total pekerja dengan protokol kesehatan yang ketat. “DI level 3 ini, pasar rakyat yang menjual bahan non-sembako dapat buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai jam 3 sore,” tambah Menko Luhut.

Namun demikian, untuk industri kecil seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, dan lainnya tetap diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat, pengaturan dan pengawasan teknis dilimpahkan ke Pemerintah Daerah.

Ketentuan jam buka yang sama juga diberikan untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dengan prokes yang ketat pula hingga pukul 20.00 waktu setempat. Pengunjung yang diizinkan makan di tempat jumlahny maksimal 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

“Mall dapat beroperasi hingga 25 persen sampai pukul 17.00 waktu setempat,” tambah Menko Luhut. Pelaksanaan kegiatan konstruksi non infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang.

Sedangkan ketentuan untuk tempat ibadah, pada daerah PPKM Level 3, warga diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan  dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Lebih lanjut, untuk transportasi umum, termasuk taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa dapat diberlakukan dengan kapasitas maksimal 70 persen. “Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat,” ujar Menko Luhut.

Menko mengatakan bahwa pengaturan lebih detil akan disusun Menteri Dalam Negeri melalui Instruksi Mendagri yang menurutnya akan keluar segera. Kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) akan ditingkatkan secara masif yang dimulai pada tujuh wilayah aglomerasi di Jawa dan bali, “Kegiatan ini akan dikoordinir oleh TNI bersama POLRI, puskesmas-puskesmas tiap daerah masing-masing juga akan dikerahkan,” tambahnya.

Untuk mencegah penularan Covid-19, pemerintah juga menginisiasi lokasi isolasi terpusat yang akan dilaksanakan di level desa, kecamatan, kabupaten/kota, ataupun level provinsi, “Khususnya bagi pasien beresiko tinggi, seperti ada ibu hamil, orang tua, atau komorbid,” para pasien tersebut memiliki kerentanan yang lebih tinggi, sehingga diupayakan hal ini demi mencegah penularan dan resiko kematian.

Melanjutkan, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan teknis penerapan di luar Jawa dan Bali, juga beberapa penerapan bantuan seperti bantuan subsidi upah, kartu pra kerja, bantuan beras, bantuan bagi warung dan PKL, dan lainnya.

Diharapkan, pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 dapat berjalan dengan maksimal dan seluruh masyarakat mampu bersama menerapkan protokol kesehatan demi percepatan lajur penularan virus yang ada.

barat

Tags: DiperpanjangLuhutPPKM di berlakukan
Previous Post

Truk CPO Terguling Di Desa Aek Pardomuan, Sopirnya Terjepit Hingga Tiga Jam

Next Post

Presiden: PPKM Level 4 Dilanjutkan dengan Penyesuaian di Sejumlah Sektor

Related Posts

Listrik Rumah atau Usaha Tak Lagi Mencukupi? Begini Cara Mudah dan Cepat Tambah Daya Lewat PLN Mobile
NASIONAL

Listrik Rumah atau Usaha Tak Lagi Mencukupi? Begini Cara Mudah dan Cepat Tambah Daya Lewat PLN Mobile

23 Januari 2026
2
PT Pelindo Terminal Petikemas
NASIONAL

Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen

14 Januari 2026
3
KDRT Tak Selalu Terlihat, GOW Kabupaten Solok Perkuat Peran Pencegahan dari Lingkungan Keluarga
NASIONAL

KDRT Tak Selalu Terlihat, GOW Kabupaten Solok Perkuat Peran Pencegahan dari Lingkungan Keluarga

16 Desember 2025
3
Pemkab Solok Terima 5.000 Paket Bantuan Sembako dari Anggota DPR RI Andre Rosiade
NASIONAL

Pemkab Solok Terima 5.000 Paket Bantuan Sembako dari Anggota DPR RI Andre Rosiade

15 Desember 2025
6
Apel Penanganan Pasca Bencana dan Longsor di Kabupaten Solok
NASIONAL

Apel Penanganan Pasca Bencana dan Longsor di Kabupaten Solok

1 Desember 2025
3
Rekrutmen PLN
NASIONAL

PLN Buka Rekrutmen, Ingatkan Praktek Penipuan Dan Pastikan Penerimaan Gratis Dan Transparan

3 Oktober 2025
4
Load More
Next Post
Presiden: PPKM Level 4 Dilanjutkan dengan Penyesuaian di Sejumlah Sektor

Presiden: PPKM Level 4 Dilanjutkan dengan Penyesuaian di Sejumlah Sektor

POTRET POPULER

  • Bupati Natuna Cen Sui Lan Sampaikan Penghormatan Terakhir untuk Mantan Bupati Daeng Rusnadi

    Bupati Natuna Cen Sui Lan Sampaikan Penghormatan Terakhir untuk Mantan Bupati Daeng Rusnadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilantik Bupati Iskandarsyah, FPK Siap Wujudkan Karimun Harmoni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompol Ahmad Rudi Prasetyo SH MH Dipercaya Jabat Wakapolres Bintan, Siap Emban Amanah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan May Day 2026, Wabup Rocky Tegaskan Komitmen: Jangan Sampai Buruh di Karimun Ditindas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Humanis, Kapolres Natuna Sigap Evakuasi Pasien dari Bahtera Nusantara 01

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Sigap Amankan Kedatangan Roro di Subi, Dua Pasien Dibawa ke RSUD Natuna, Bahtera Nusantara 01 Jadi Penopang Mobilitas Warga Kepulauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Nugroho Kembali ke Natuna, Pimpin Audit Penguatan Kinerja Polri di Wilayah Perbatasan NKRI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Solok Jenguk Bocah Korban Penganiayaan, Tegaskan Perlindungan Anak Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Tegas Cen Sui Lan : Pengawasan BBM Subsidi di Kabupaten Natuna Diperketat Demi Nelayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hardiknas 2026, Bupati Iskandarsyah Targetkan IPM Karimun Masuk 4 Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.