KARIMUN, Potretnusantara.id-Warga Guntung Punak Kelurahan Darussalam Kecamatan meral Barat ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Tersangka membersihkan lahan dengan cara membakar.
“Tersangka I (39) tertangkap tangan oleh Tim Satgas Karhutla Polres Karimun,”ujar Kapolres Karimun AKBP. Muhammad Adenan AS, SH, S. IK.
Kapolres Karimun, AKBP. Muhammad Adenan AS, SH, S. IK mengatakan, adapun kronologis kejadian terjadi Sabtu 27-Pebruari 2021 sekitar pukul 11. 00 Wib personil unit reskrim Polsek Meral mendapatkan informasi bahwa terjadi kebakaran hutan dan lahan di Guntung Punak Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral Barat.
“Untuk memastikan informasi tersebut, unit reskrim Polsek Meral mendatangi lokasi dimaksud, sesampainya dilokasi ternyata benar telah terjadi kebakaran hutan dan lahan seluas kurang lebih 3 Hektar,”terangnya.
Selanjutnya atas kejadian tersebut, unit reskrim Polsek Meral melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan tangkap tangan terhadap pelaku I (39) sekira pukul 14. 00 Wib dan langsung diserahkan ke Unit Tipiter Polres Karimun guna penyelidikan lebih lanjut.
“Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti, Dua cangkul, Satu bilah parang gagang biru dan Satu pemantik bertuliskan Sampoerna Mild warna putih,”ucap Kapolres.
Atas perbuatan pelaku I (39) sisangkakan pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No 32 Tahun 2009 yentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup atau pasal 188 KUHPidana.
“Ini yang sering kita sosialisasikan, membakar lahan itu melanggar undang-undang, hukumannya bisa 10 tahun sama denda RP 10 miliar,”ungkapnya.
maszan









