KARIMUN, Potretnusantara.id- Kapolres Karimun AKBP. Muhammad Adenan menjelaskan, hari ini dilaksanakan pemusnahan narkotika berbentuk sabu, yang berhasil di ungkap oleh Tim Panther Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), ada dua tempat penangkapan yaitu pada tanggal 21-April 2021 di lobi Hotel Holiday Kecamatan Karimun dan tanggal 23-April 2021 di Perumahan Griya Harjosari Kecamatan Tebing.
“Dari Dua lokasi tersebut barang bukti yang berhasil disita seberat 3. 057, 27 gram dengan jumlah tersangka Dua orang berinisial WK dan AL, Selanjutnya dari barang bukti tersebut disisihkan sebagian untuk di uji laboratorium, dan sisanya kita musnahkan hari ini” Ucapnya.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan itu antara lain 3.057 gram sabu- sabu, sementara 74,89 gram untuk menjadi barang bukti di Pengadilan. Barang bukti narkotika jenis sabu-ssbu tersebut di bungkus di dalam plastik bening yang di kemas plastik teh cina merk Guannyinwang dan Qian Shan.
“Modus yang digunakan para tersangka dengan cara meletakkan barang di tempat yang telah disepakati pelaku. Selanjutnya pelaku komunikasi melalui handphone, dan untuk mengambil barang para pelaku mengganti kode dengan orang yang berbeda,”jelasnya.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti kurang lebih 3 kilogram itu lebih dulu di lakukan uji coba keaslian menggunakan alat narkotest, dan setelah dilakukan keaslian barang bukti tersebut direndam di dalam air panas.
“Kita lakukan uji keaslian menggunakan alat narkotest. Kemudian kita musnakan di air panas,” jelasnya.
Kepada tersangka polisi kenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara dengan pidana denda satu miliar.
Putri










