KARIMUN, Potretnusantara.id – Polres Karimun mengamankan 3 orang pelaku terkait kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Kapolres Karimun di dua lokasi berbeda, lokasi pertama di Kecamatan Meral terdapat 2 orang pelaku dan di Kecamatan Tebing 1 orang pelaku. Rabu (17/2).
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan melalui Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono mengatakan bahwa ketiga pelaku pembakaran lahan tersebut merupakan pemilik tanah yang ingin membersihkan lahannya.
“Ya ketiga pelaku merupakan pemilik tanah yang ingin membersihkan lahannya,” tegas Herie, Rabu (17/2)
Herie menjelaskan lokasi tanah yang terbakar di Kecamatan Meral seluas 600 meter persegi itu di lakukan oleh 2 orang, sedangkan di Kecamatan Tebing seluas 200 meter persegi yang di lakukan oleh 1 orang.
“Mereka ingin membersihkan lahan, namun api tidak terkendali dan merambat ke lahan lainnya,” jelas Herie.
Herie mengatakan ketiga pelaku pembakaran itu tidak dilakukan penahanan oleh pihaknya, sebagai bentuk edukasi persuasif humanis dari Polres Karimun terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Mereka hanya diberikan peringatan untuk tidak melakukan aktifitas pembakaran kembali,” ucap Herie.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan apabila masih ada kedapatan masyarakat yang sengaja melakukan pembakaran lahan.
Pasalnya, apabila terdapat masyarakat yang membakar lahan melebihi 2 hektare. Maka, bisa dikenai pidana.
“Walaupun lahan itu milik sendiri, perbuatan membakar lahan dengan sengaja itu dapat terkena pasal yang ada di undang-undang perkebunan, kehutanan, lingkungan hidup ataupun KUHpidana,” pungkas Herie.
putri










