Karimun, Potretnusantara.id – Polres Karimun berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang berada di wilayah Kabupaten Karimun dalam kurun waktu 2 minggu terakhir.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa saat menggelar Press Release di Mapolres Karimun. Selasa (19/11/2024).
“Dalam 2 minggu terakhir Polres Karimun berhasil mengungkap 9 kasus dengan rincian untuk kecamatan Karimun tersangka 3 orang, kecamatan Meral tersangka 6 orang, kecamatan Tebing tersangka 2 orang, kecamatan Kundur 1 orang dan kundur Utara 1 orang, dengan jumlah barang bukti yang berhasil kami sita berjumlah 432,15 gram,” ungkap AKBP Robby.
Kapolres Karimun menyebut, pengungkapan tindak pidana narkotika ini merupakan bukti nyata sinergitas antara Polres Karimun bersama instansi terkait, dalam rangka program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo.
“Ini merupakan salah satu kerja nyata kami dalam rangka mendukung program presiden Prabowo Subianto,” katanya.
Atas perbuatanya, para tersangka tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Ery)









