Natuna, Potretnusantara.Id- Dugaan Kasus pemalsuan surat saat rapat Pleno PDI P Kabupaten Natuna pada tanggal 17 Oktober 2020 di sekretariat DPC Perjuangan Kabupaten Natuna di Jalan Pramuka yang dipimpin dan tanda tangani langsung oleh Rusdi sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Natuna semakin beraroma pidana Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut:
“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”
Tidak hanya N.Darso warga Batubi yang dipalsukan tanda tangannya di absensi rapat pleno pengangkatan Mutttaqien sebagai plt Sekretaris DPC PDI P Kabupaten Natuna, ternyata pengurus DPC lainya juga ikut menjadi korban, diantaranya Ibrahim (DPRD Natuna aktif) dan Rahayu C ikut menjadi korban atas pemalsuan tanda tangan di acara rapat pleno tersebut.
“Saya tidak ada ikut rapat pleno,tanda tangan dalam absensi juga bukan saya, itu dipalsukan,” ujar Ibrahim (29/1).
Selanjutnya, Rahayu yang akrab dipanggil Ayu warga Kota Ranai, secara tegas menyatakan tidak ada ikut serta dalam rapat pleno dan tanda tangan dalam absensi tersebut, bahkan dirinya juga tidak pernah di undang atau diberi tahu oleh pengurus DPC PDIP Natuna.
“Saya aja tahu setelah ada berita, saya tidak ada ikut pleno dan tidak ada ikut tanda tangan,” tegas Ayu. Jumat (29/1).
Rusdi ketua DPC PDI P Kabupaten Natuna saat dikomfirmasi Potretnusantara.id terkait adanya laporan saudara N.Darso ke polres Natuna mengatakan tidak berada di kota Ranai dan belum bisa memberi informasi.
“Saya lagi diluar kota bang, jadi saya belum bisa memberi info, “ ucap Rusdi yang juga kini menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Natuna. Sabtu (30/1).
Dari hasil investigasi sementara untuk Potretnusantara.id, unsur pemalsuan surat dalam absensi pleno DPC PDI P Kabupaten semakin terkuak. Tidak hanya saja N.Darso sebagai pelapor ke Polres Natuna ternyata Ibrahim ( anggota DPRD Natuna aktif ), Rahayu ( Pengurus DPC) juga menjadi korban pemalsuan tanda tangan absensi rapat pleno tersebut, tentunya dari 15 nama yang terdaftar dalam absensi juga berpotensi tambahan yang di palsukan tanda tanganya.
kalit










