OPINI, Potretnusantara.id-Saat ini lembaga keuangan memiliki dua alternatif pinjaman dana yakni pinjaman konvensional dan pinjaman syariah. Sejatinya proses pengajuan pinjaman syariah relatif sama dengan pinjaman konvensional. Bedanya, ada pada metode pinjaman berbasis hukum Islam yang bisa jadi alternatif bagi kamu yang ingin menerapkan prinsip syariah dalam praktek perbankan.
Namun semua itu hanyalah omong kosong belaka,banyak keluhan,penyesalan yang didapat dilingkungan masyarakat setelah mendapat pinjaman yang katanya syariah itu
Prosesnya yang lebih mudah dari pinjaman konvensional seakan memancing calon nasabah yang ingin meminjam uang dengan harapan bunga yang ringan bahkan tanpa bunga untuk menjauhkannya dari riba.
Pada saat pencairan mereka dihadapkan dengan berbagai sesi persyaratan yang salah satunya adalah proses akad murabahah.
akad murabahah yaitu pembiayaan berbasis jual beli dengan menyatakan harga perolehan barang dan margin keuntungan yang disepakati antara pembeli dan penjual.
Namun masyarakat banyak yang tidak mengerti hal tersebut dan terpaksa membayar sesuai perjanjian yang sudah tertanda tangan tanpa mengerti apa yang mereka hadapi kedepannya.
Banyak orang yang mengira pinjaman syariah adalah satu satunya cara untuk menjauhkan mereka dari perbuatan Riba,tapi ada saja oknum yang memanfaatkan situasi berupa promosi yang menggiurkan namun tak sesuai perkiraan dalam kata lain “menjebak”.
Harus ada bimbingan atau sosialisasi dari pihak terkait untuk mengatasi hal ini agar tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk mengelabui masyarakat untuk dapat mengerti apa itu pinjaman berbasis syariah,bila pihak terkait tidak ikut andil dalam hal ini maka akan bertambah banyak lagi korban yang merasa terjebak atau dirugikan oleh pinjaman pinjaman berkedok syariah.
Ahmad










