KARIMUN, Potretnusantara.id- Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri nomor 141/4251/SJ pada 9 Agustus 2021, disebutkan bahwa menindak lanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, terkait angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian delta, maka ada beberapa point yang disampaikan. Salah satu point dalam surat tersebut menyebutkan agar dilakukan penundaan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa baik serentak maupun pemilihan antar waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Dengan begitu pemerintah daerah Kabupaten Karimun, menindak lanjuti terkait surat edaran tersebut menunda kegiatan pemilihan kepala desa (Pilkades), yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2021, maka di tunda hingga dua bulan kedepan.
“Kita akan segera melakukan pembahasan, terkait penundaan ini”ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Karimun, Suwedi, Rabu (11/08).
Dalam hal ini disampaikan juga ada 8 desa yang akan melakukan Pilkades tahun 2021 yakni Desa Pongkar Kecamatan Tebing, Desa Pangke Barat Kecamatan Meral Barat, Desa Tanjunghutan Kecamatan Buru, Desa Parit Kecamatan Selat Gelam, Desa Telaga Tujuh Kecamatan Durai, Desa Tanjungkilang Kecamatan Durai, Desa Sugi Kecamatan Moro dan Desa Tanjungpelanduk Kecamatan Moro.
Untuk itu dari 8 desa tersebut akan dilakukan penundaan dalam melakukan pilkada, jika dilaksanakan pilkada tersebut tidak akan di akui oleh pemerintah pusat, untuk itu pemerintah Kabupaten Karimun akan melakukan pembahasan terkait penundaan tersebut.
“Tanggalnya belum bisa kita tetapkan, hal ini dilakukan karena sesuai surat edaran yang mana tertera angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian delta,”ucapnya.
Putri









