BINTAN, Potretnusantara.id-Heboh persoalan Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan yang saat menghadapai persoalan hukum menjadi perhatian serius dari masyarakat Indonesia.
Persoalan ini banyak mengundang simpati dan pendapat terhadap persoalan yang dihadapi guru honorer tersebut, Adrison, S.H Advokad muda yang memiliki kantor di Kabupaten Karimun mencoba memberikan pandangan hukumnya.
Adrison, S.H mengatakan sesunggunya ada aturan yang meindungi tindakan guru dalam hal memberikan pengajaran terhadap murid-murid di sekolah.
“Sebenarnya sebagai orang tua jangan terlalu reaktif mengahdapi persoalan,”katanya mengawali pembicaraan saat berada di Bintan mendampingi kliennya, Jumat (1/11).
Dia melanjutkan, dalam Peraturan Pemerintah RI No 74 Tahun 2008, Pasal 39 Ayat 1 “Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar orma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis yang ditetapkan guru, peraturan satuan tingkat pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya”.
“Jangan sampai guru itu merasa ketakutan dalam memndidik anak-anak kita, guru yang mendisiplinkan murid sebaiknya jangan dipidanakan,”katanya memberikan pandangan.
Dia mengakui jika hal seperti ini terus dipersoalkan maka dipastikan berdampak buruk terhadap sikap dan ahklak para pelajar, karena nantinya guru cenderung takut sehingga membiarkan segala sikap dan tindakan yang dilakukan murid walaupun itu dianggap sudah salah.
“Nasib bangsa kita ini nantinya akan rusak jika murid dibiarkan bersikap bebas, kita sendiri juga generasi tahun 70 an jika ditegur guru dan kita adukan ke orang tua malah kita juga dipukul ulang oleh orang tua,”katanya mengenang.
Dia memaparkan, pemberian sanksi fisik oleh guru terhadap murid juga dibenarkan, hal ini berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agusng (MA) No 1554 K/PID/2013.
“Disana dikatakan bahwa guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan kedisiplinan terhadap siswa, dengan pertimbangan bahwa apa yang dilakukan guru adalah sudah tugasnya, dan bukan merupakan suatu tindak pidana, dan guru tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuaan/tindakan tersebut kerna bertujuan untuk mendidik agar murid menjadi murid yang baik dan disiplin,”katanya mengutip putusan MA tersebut.
Dia percaya sikap guru dalam mengajar pasti tidak memiliki dendam kepada anak didiknya, untuk itu sebagai orang tua tidak perlu berperilaku atau tindakan yang dilakukan dalam tanggapan terhadap situasi atau peristiwa tertentu yang cenderung tidak terkontrol, impulsif, atau tidak bijaksana.
“Kita juga sebagai orang tua harus mengawasi perkembangan anak, artinya jangan menyerahkan sepenuhnya perkembangan pendidikan anak kepada guru sehingga ketika terjadi sesuatu kepada anak kita menjadi reaktif berlebihan,”tutupnya.
gabe










