KARIMUN, Potretnusantara.id – Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah tentang Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Perpanjangan di Kabupaten Karimun disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Karimun, Selasa (28/12).
Dalam pendapat akhir seluruh Fraksi menyetujui rancangan tersebut untuk dijadikan Peraturan Daerah (perda). Dalam kesempatan rapat paripurna ini, Fraksi Partai Demokrat menyampaikan kepada pemerintah agar perda tersebut benar-benar dijalankan.
“Hendaknya pengesahan Perda ini bukan hanya sekedar kejar target, namun harus dilaksanakan dengan baik,”kata Sumardi, Ketua Fraksi Partai Demokrat.
Terkait Perda Retribusi Daerah, mengingat perda ini sangat penting maka pemerintah daerah harus benar benar melaksanakan.
“Ini jantung pendapatan kita (daerah), jika ini gagal maka akan sangat berdampak kepada pembangunan Kabupaten Karimun kedepannya,”katanya.
Dikatakan, pemerintah daerah sebelumnya dalam mengajukan rancangan tersebut tentu telah melakukan kajian dan analisa khsusnya terkait retribusi dan jenisnya.
“Ini kita sepakati dan disahkan tentu demi kemajuan Kabupaten Karimun kedepannya, jadi tolong ini benar benar dilaksanakan,”tegasnya.
Terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Perpanjangan di Kabupaten Karimun menurutnya ini juga tidak kalah penting. Untuk itu pemerintah daerah harus melakukan pendataan yang akurat.
“Begitu disahkan segera lakukan pendataan tenaga kerja asing yang ada di Kabupaten Karimun,”katanya mantap.
Persoalan ini jangan dianggap sepele tambahnya, mengingat pihaknya saat melakukan kunjungan kerja didinas imigrasi Karimun tidak menemukan data warga negara asing dengan pasti.
“Kita sudah kunjungan kerja ke Imigrasi, namun datanya tidak ada. Makanya, pemerintah daerah harus segera memiliki data itu,”paparnya.
Hal ini juga sangat penting tambahnya, mengingat saat ini bahwa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang tidak dibatasi pada jabatan tertentu, untuk itu kehadiran Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Karimun jangan sampai menjadi ancaman bagi pekerja daerah.
Pemerintah harus tetap komitmen dalam penerimaan pekerja pada setiap perusahaan di Kabupaten Karimun dengan tetap mengutamakan atau memprioritaskan anak-anak tempatan atau masyarakat yang memiliki identitas (KTP) Kabupaten Karimun.
“Jadi tetap kita yang pegang kendali, harus mengutamakan warga temapatan,”tegasnya
putri










