Tanjungpinang, Potretnusantara.id-KORPRI adalah singkatan dari Korps Pegawai Republik Indonesia, KORPRI merupakan organisasi yang beranggotakan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai departemen dan lembaga pemerintah non-departemen.
Dalam sejarahnya, KORPRI didirikan pada 29 November 1971 berdasarkan Keppres RI Nomor 82 Tahun 1971. Tujuan KORPRI adalah untuk meningkatkan pengabdian, perjuangan, dan kesetiaan seluruh pegawai Republik Indonesia kepada cita-cita bangsa dan negara.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sasmita yang bertindak sebagai Inspektur Upacara Hari Korpri Ke–53 tahun 2024.
Dia menekankan, dda beberapa hal yang menjadi janji anggota KORPRI adalah yaitu Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia, Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.
“Kemudian Menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin,”kata Sasmita dihadapan seluruh PNS dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau saat upacara di halaman Kantor Wilayah.
Dalam kesempatan tersebut, Sasmita juga berkesempatan membacakan sambutan Presiden Republik Indonesia, dimana beliau berujar bahwa Korpri merupakan bagian integral dari pemerintahan dan harus terus diperkuat.
“Sebagai komponen strategis bangsa, Korpri berperan sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Perkuat Solidaritas dan Kerja Sama Korpri, Jadikan Korpri sebagai simbol persatuan, kolaborasi, dan stabilitas nasional melalui kerja sama dengan seluruh komponen bangsa.” Ujarnya.
Upacara kali ini diikuti oleh seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau dengan tertib dengan khidmat.
gabe










