Karimun, Potretnusantara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun telah menutup pendaftaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2024 pada Minggu, 12 Mei 2024.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun telah membuka pendaftaran pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Karimun tahun 2024 sejak tanggal 8 Mei 2024 (pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB) sampai dengan 12 Mei 2024 (pukul 08.00 WIB s.d 23.59 WIB).
Hingga ditutup tidak ada satupun pasangan calon mandiri yang mendaftar ke KPU Kabupaten Karimun untuk maju menjadi Bacabup Karimun pada Pilkada 2024 ini.
Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Karimun, Mardanus melalui pers rilis, Senin (13/5/2024). Dengan demikian, bisa dipastikan bahwa tidak ada pasangan calon dari jalur independen yang akan maju pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2024.
“Sampai dengan batas akhir waktu penyerahan berkas dukungan bakal pasangan calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Karimun pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada satupun bakal calon yang datang untuk mencalonkan diri dan menyerahkan dokumen dukungan sebagai syarat maju dalam Pilkada tahun 2024,” jelas Mardanus, Senin (13/5).
Mardanus mengatakan bahwa KPU Kabupaten Karimun telah membentuk help desk selama masa penerimaan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Karimun pemilihan tahun 2024.
“Help desk ini beralamat di kantor KPU Kabupaten Karimun, jl. Soekarno Hatta Poros, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Tanjung Balai Karimun,” kata Mardanus.
Ia juga mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Karimun telah menyampaikan ketentuan penyerahan dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun tahun 2024 adalah minimal dukungan sebesar 19.142 (sembilan belas ribu seratus empat puluh dua) dukungan.
Selain itu, jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan di Kabupaten Karimun yakni paling sedikit di 8 (delapan) Kecamatan dari 14 (empat belas) Kecamatan.
“Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun Nomor 330 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Sebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tahun 2024,” pungkasnya. (Ery)
Editor : Din










