BATAM, Potretnusantara.id-Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) resmi dibuka di Aula Engku Hamidah, Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Rabu (09/10).
Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Perakimtan Kota Batam, Drs. Eryudi, menjelaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab memastikan PSU dikelola sesuai standar teknis dan aturan yang berlaku.
Selain itu, transparansi dalam penyerahan dan pengelolaan PSU menjadi hal penting yang akan dijamin melalui Perda yang sedang disusun.
“Kolaborasi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat sangat memengaruhi kualitas PSU. Melalui perda ini, kami berharap dapat mendorong kepatuhan pengembang serta memastikan semua pihak berperan aktif dalam menjaga kualitas prasarana yang ada,” tegas Eryudi.
Dengan upaya ini, diharapkan PSU di Kota Batam dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan efisien, serta memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mengatakan tujuan digelarnya FGD tersebut untuk memperkuat regulasi penyelenggaraan PSU di Kota Batam, seiring dengan perkembangan pesat kawasan perumahan dan pemukiman.
“PSU adalah kebutuhan mendasar masyarakat yang harus dikelola secara profesional dan berkelanjutan. Penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah, merupakan jaminan keberlanjutan fasilitas tersebut. Pemko Batam sedang menyusun perda agar penyelenggaraan PSU memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Jefridin.
Dalam konteks pembangunan Batam sebagai kota yang terus berkembang, PSU memegang peran penting dalam mewujudkan pemukiman yang layak huni. Fasilitas seperti jalan, drainase, ruang terbuka hijau, dan utilitas lainnya tidak hanya memberikan kenyamanan, namun juga mendukung kualitas hidup masyarakat.
Selain penyusunan Ranperda, Pemko Batam juga telah melakukan berbagai langkah konkret, seperti sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 184 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Utilitas di Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada bulan Oktober 2024.
Pemko Batam melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan juga telah menerima 349 berkas penyerahan PSU dari pengembang, dengan tujuan memastikan keberlanjutan pembangunan perumahan yang efisien dan efektif.
Rangkaian penyerahan PSU ini mencakup pembangunan fisik serta masa pemeliharaan yang berlangsung secara bertahap.
Dengan upaya ini, diharapkan PSU di Kota Batam dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan efisien, serta memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
nando










