KARIMUN, Potretnusantara.id-Pemerintah Kabupaten Karimun berserta Forkompinda dan sejumlah unsur FKPD Karimun menggelar apel siaga Dalam upaya antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di lapangan apel Sarja Arya Racana Mapolres Karimun. Rabu (24/02)
Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim mengatakan perlu adanya kerjasama semua pihak dan lapisan masyarakat untuk menyatakan komitmentnya dalam mengantisipasi kebakan hutan di Kabupaten Karimun.
Wabub menjelaskan, saat ini banyak masyarakat yang menjadi berurusan dengan hukum akibat ketidak tahuannya atau akibat kelalaiannya sehingga mengakibatkan kebakaran hutan.
Wabub menjelaskan kebakaran hutan tersebut dapat menimbulkan dampak kerusakan besar bagi lingkungan hingga sosial.
“Jadi jangan sembarangan, Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,”tuturnya.
Dari data yang dihimpun, Apel tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Karimun H. Anwar Hasyim, M. Si Komandam Kodim 0317/TBK, Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun, Kapolres Karimun, Danki 2 Batalion A pelopor dan sejumlah kepala OPD Kabupaten Karimun, OKP, organisasi masyarakat dan pramuka.
putri










