NATUNA, ADVERTORIAL – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Natuna membuka kembali bagi Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koprasi (Disprindangkop) Kabupaten Natuna bagi pelaku usaha yang ada di Natuna dan untuk memulihkan ekonomi yang sekarang terkendala akibat Pandemi Covid- 19.
Hal tersebut menjadi kabar gembira bagi para pelaku usaha masyarakat di Kabupaten Natuna , Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) segera menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Natuna, Agus Supardi mengatakan, untuk menyambut BLT UMKM itu, pihaknya sudah mulai melakukan pendataan pada bulan April ini untuk data baru yang akan diusulkan ke kementrian.
“Artinya bagi UMKM yang belum pernah mendapat bantuan BPUM sangat kita prioritaskan. Jadi untuk yang sudah pernah dapat di tahun 2020 tidak akan diusulkan lagi,” kata Agus, Senin (22/6/2021).

Lanjut Agus menjelaskan adapun serentetan syarat bagi UMKM untuk mendapatkan BPUM yaitu, wajib memiliki usaha, memiliki KTP Natuna, mencantumkan nomor HP yang aktif, memiliki NIB atau surat keterangan usaha dan tidak sedang memiliki pinjaman KUR di Bank.
”Besaran bantuan yang akan disalurkan adalah Rp 1,2 juta sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021,”paparnya.
Ia melanjutkan bahwa pada tahun 2020 lalu, sebanyak 14 ribu data UMKM dari Natuna sudah dikirimkan ke pihak kementrian. Dan yang berhasil dicairkan sebanyak 3 ribuan lebih.

Dengan dibuka kembalinya program BPUM ini diharapkan masyarakat khususnya yang memiliki usaha mikro bisa memanfaatkan program ini dengan baik.
“Terutama bagi UMKM yang belum pernah menerima bantuan pada tahun 2020 lalu,” pungkasnya
Hal Senada disampaikan Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda , melalui pesan whatsaap (22/6)kepada media ini menekankan ,pada kesempatan ini berharap program bantuan BPUM Tahun 2021 Melalui Disprindangkop tepat sasaran,agar masyarakat Natuna khususnya bagi pelaku bidang usaha mendapatkan bantuan modal dalam mengembangkan usahanya.
Selain itu, Wakil Bupati Natuna juga meminta dinas Disprindangkop Natuna dapat membagikan bantuan tersebut secara adil dan merata kepada para pelaku usaha di Natuna. Dimana pada tahun 2020 lalu yang sudah mendapat bantuan pada tahun 2021 tidak mendapat lagi.
kalit










