KARIMUN, Potretnusantara.id – Azmi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Karimun menilai pembangunan tanggul di Desa Sungai Utara di Kecamatan Kundur Utara “misterius”. Hal ini disampaikan mengigat pengerjaannya sesuai dengan buku APBD dan LPSE Kabupaten Karimun tidak pada alamat yang sebenarnya.
Azmi menjelaskan, pembangunan tanggul dengan nilai kontrat Rp 181.150.200,- tersebut pada buku APBD dan LPSE Kabupaten Karimun 2021 adalah beralamat di RT 01 RW 02 Dususn I Desa Sungai Ungar Utara, Kecamatan Kundur Utara.
Namun disaat pengerjaan saat dilakukan konfirmasi, pihak kontraktor merubah alamatnya pada papan plang menjadi di RT 02 RW 01 Dusun I Desa Sungai Ungar Utara, Kecamatan Kundur Utara.
“Bahwa pembangunan sekarang berada di RT 02 hingga 03 RW 01 Dusun I Desa Sungai Ungar Utara, Kecamatan Kundur Utara. Ini artinya tidak sesuai duduk kegiatan di buku APBD tahun anggaran 2021,”katanya mengawali. Sabtu (11/9).
Dikatakan, tempat pembangunan yang sekarang sedang dikerjakan jika merujuk pada buku APBD dan LPSE Kabupaten Karimun 2021 adalah tidak sesuai dengan alamat dinomenklatur tersebut.

Pembangunan tanggul sungai ini juga dinilai kurang tepat, dimana usulan masyarakat adalah normalisasi. Hal ini mengingat antara tanggul yang telah dibangun oleh Pemerintahan Kabupaten Karimun hanya berjarak sekitar 80 meter sehingga dinilai tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
“Sebenarnya yang diharapkan masyarakat adalah normalisasi untuk pengairan perkebunan yang nantinya dapat dijadikan sebagai sungai induk untuk kepentingan perkebunan,”katanya.
Dia tidak ingin berprasangka buruk terhadap kegiatan tersebut, dia menduga bahwa pembangunannya dan peruntukannya adalah benar. Namun menurutnya, jika memang ada ketidaksesuaian pada kegiatan tersebut perlu dilakukan perubahan pada APBD Perubahan yang saat ini sedang digodok.
“Disatu sisi, saya tidak menghambat kegiatan tersebut, namun karena tidak sesuai dengan alamat dan tidak sesuai dengan harapan masyarakat tentu kita adakan koreksi,”paparnya.
Dia juga merasa heran dengan kegiatan tersebut yang terkesan dipaksakan bahkan diduga sebagai kegiatan “titipan”. Dia mengakui, saat ini masih banyak usulan masyarakat yang dinilai lebih bermamfaat bahkan sudah memenuhi syarakat namun tidak dikerjakan.
“Banyak yang lebih memenuhi syarat tetapi tidak dekerjakan dengan alasan devisit. Padahal ini tidak sesuai tetapi dikerjakan dan terkesan dipaksakan padahal tidak sesuai dengan data di buku APBD dan LPSE Kabupaten Karimun 2021. Seolah-olah ada pesanan atau terkondisikan,”katanya heran.
Dia mengingatkan, dimana kegiatan-kegiatan seperti ini tidak dapat dianggap hal yang sepele mengingat menyangkut usulan masyarakat.
“Jujur, kegiatan ini harus sesuai dengan buku APBD dan LPSE Kabupaten Karimun 2021. Mungkin ini salah temuan kecil, jangan jangan ada yang lebih besar lagi,”katanya.
Untuk itu, dia mengingatkan agar pihak yang berkempentingan melakukan koreksi dan memberikan penjelasan.
“Pihak terkait harus memberikan penjelasan dan bertanggung jawab tentang persoalan ini,”tegasnya.
***









