Karimun, Potretnusantara.id – Sidang kasus pembunuhan berencana almh. Halimah alias Kalin dengan tersangka Pratu Muhammad Fatria Saragih akan dilaksanakan di Pengadilan Militer I-03 Padang pada Kamis, 19 September 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Tim 15 selaku kuasa hukum Karbini, Ayah Kandung dari almh. Halimah alias Kalin, Parningotan Malau.
“Kami tim 15 Kuasa Hukum almh. Halimah alias Kalin mendapatkan informasi melalui SIPP.dilmil I-03 Padang dan ditambah keterangan Kapten (CPM) Maihendri dari Denpom 01/6 Batam bahwa sidang Mahmil kepada tersangka akan digelar pada 19 September 2024 sekira jam 10.30 WIB,” ujar Parningotan kepada wartawan Potretnusantara.id, Kamis (12/9/2024) pagi.
Parningotan mengatakan, Oditur yang menjadi Penuntut Umum pada sidang pertama kasus ini adalah Maretno Riona Panjaitan didampingi kuasa hukumnya Mayor CHK Bagja Dwipayana Kepala hukum Korem 033/Wira Pratama Tanjung Pinang.
“Rencananya sidang untuk pemeriksaan saksi dari Oditur akan dilaksanakan di Kantor Subdenpom I/6-2 Tanjung Balai karimun secara daring/virtual, guna mengurangi beban biaya berangkat ke Padang,” jelasnya.
Sementara itu, Advokat Dedi Suryadi sebagai salah satu anggota Tim 15 menyebutkan bahwa pasal yang dikenakan dalam dakwaan Oditur adalah pembunuhan dalam Pasal 338 junto Pasal 351 ayat 1 dan 3 KUHPidana.
“Tim 15 tetap yakin dan percaya bahwa kasus yang terjadi adalah pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHPidana,” kata Dedi Suryadi.
Ia juga menegaskan Tim 15 tetap konsisten mengawal kasus ini sehingga tercapai keadilan bagi masyarakat dan keluarga korban Kalin. Nanti, ketika fakta persidangan digelar akan kita lihat bagaimana keterangan para saksi dan alat bukti lainnya yang terungkap.
“Jika Majelis Hakim berpendapat lain bisa saja putusan Ultra Petita yang disebutkan artinya bisa saja Hakim memutus pasal 340 KUHPidana walaupun Oditur dalam dakwaannya tidak mencantumkan pasal 340 tersebut,” ucapnya.
Diketahui, almh. Halimah alias Kalin (31) ditemukan tewas dalam rumahnya di Perumahan Sinar Indah Blok K No. 36 RT 004 RW 007 Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Korban ditemukan meninggal dunia pertama kali oleh anaknya pada Sabtu (17/2/2024) siang.
Dari hasil penyelidikan Polres Karimun, kasus pembunuhan tersebut melibatkan seorang oknum personel Subdenpom I/6-2 Tanjung Balai Karimun atas nama Pratu Muhammad Fatria Saragih.
Sebelum korban meninggal, oknum TNI AD yang memiliki hubungan khusus dengan korban terlihat keluar dari rumah korban.
Kasus itu kemudian oleh pihak kepolisian dilimpahkan ke Subdenpom TNI AD Karimun. Lalu, penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Denpom I/6 Batam. (Ery).
Editor : Din










