MEDAN, Potretnusantara.id – Dugaan pemerasan oknum Polisi terhadap seorang warga diamankan di Pos Kamling Kamis, (11/11/2021) lalu di Jalan Dr. Mansyur Medan menjadi viral di media sosial, Waka Polrestabes Medan AKBP M Irsan Sinuhaji menjelaskan,
“Kami telah melakukan gelar perkara terkait oknum polisi yang memeras warga tersebut di Polrestabes Medan Sumatera Utara berinisial PK terancam pidana 9 tahun penjara dan PK akan diproses hukum terkait dugaan pemerasan terhadap warga.
“Pasca kejadian 11 November 2021 lalu, sekitar Pukul 16.30 WIB, di Jalan Dr. Mansyur, kita sudah melakukan pengamanan ke personil berinisial PK di Polrestabes Medan,” tuturnya saat paparan di Polrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021).
Dia menuturkan dari fakta dan gelar perkara gabungan yang dilakukan oleh Satreskrim dan Propam mendapati bahwa tindakan PK telah memenuhi unsur pidana maka akan diproses. Personel itu dikenakan pasal 368 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara.
“Berdasarkan fakta di lapangan dan saksi-saksi korban, benar bahwa PK telah melakukan perbuatan pemerasan Ada pun saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di lapangan yang melihat kejadian tersebut,” tuturnya.
Polrestabes Medan, tidak akan mentolerir perbuatan personil yang buruk seperti PK dan kita akan menindak tegas dan akan proses serta PK akan mendapat sanksi pidana, karena masih banyak Polisi orang – orang yang baik. Kalau anggota seperti ini, mencederai nama baik institusi, harus kita tindak tegas.
Waka Polrestabes Irsan Sinuhaji juga mengungkapkan bahwa sanksi yang menanti oknum anggotanya yang melakukan pemerasan yakni pidana dan kode etik. “Saya akan menindak tegas anggota yang bersalah dan tidak segan- segan mem PTDH-nya dan ini yang merupakan wujud tanggungjawab kami kepada negara dan masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak yang langsung mendatangi Mapolrestabes Medan terkait kasus viral oknum Polisi yang juga bernama Panca Simanjuntak terkait pemerasan kepada warga bahwa Jendral bintang dua itu langsung bergerak ke Polrestabes Medan usai meninjau vaksinasi di Kabupaten Nias.
Panca meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan dari anggotanya tersebut.
“Saya dikesempatan ini mohon maaf kepada masyarakat, kalau masih ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran seperti ini,” ungkapnya. Oknum Polisi yang Peras Warga di Medan Terancam 9 Tahun Penjara,” imbuh Kapolda Sumatera Utara.
Nurlince Hutabarat










