TAPUT, Potretnusantara.id – Satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), RS (47) warga Lumban Tongatonga, Desa Sipahutar I, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara dan 2 (dua) orang temannya RSS (25) warga Ambarsalengkat Desa Sabungan Nihuta I, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara dan MS (35) warga Lumban Ambar Salengkat Desa Sipahutar I Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara diciduk Sat Narkoba Polres Taput terkait kasus narkoba.
RS oknum PNS yang bertugas di UPT Dinas Pasar Kecamatan Sipahutar itu, ditangkap bersama kedua rekannya saat asik mengkonsumsi sabu.
Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung SH, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/08/21).
Oknum PNS ini bersama dua rekannya RMS (25) dan MS (35) ditangkap saat asik berpesta sabu di sebuah gubuk di Dusun Dolok Nagodang Desa Sabungan Nihuta III Kecamatan Sipahutar.
Barimbing mengatakan ketiganya ditangkap kemarin Senin, (23/08/21) berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di daerah mereka.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan kemudian pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB, dilakukan penggerebekan di gubuk yang disebut sering menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.
“Pada saat penggerebekan di gubuk tersebut petugas kita menciduk 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Dari lokasi ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram dan satu unit bong berupa alat isap sabu,”kata Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing.
Setelah pihaknya melakukan penyidikan terhadap ketiga orang tersangka atas penggunaan Narkoba tersebut, mereka murni hanya sebagai pengguna bukan pengedar juga tidak terlibat sebagai jaringan nasional maupun Internasional.
“Hal ini di buktikan dari Barang Bukti yang kita sita dan juga pengakuan tersangka serta petunjuk-petunjuk yang kita cari seperti test barang bukti dan test urine ke laboratorium forensik,”paparnya.
Berdasarkan Surat Edaran Kabareskrim Mabes Polri Nomor: SE/ 01/ II / 2018 dan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung RI) Nomor : 54 Tahun 2010 tentang memberikan petunjuk pelaksanaan rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan.
Dikatakan, pada saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti pemakaian 1(satu) hari dengan perincian antara lain sebagai berikut, metamphetamine (shabu) 1 gram, MDMA (ekstasi) 2,4 gram 8 butir.
Heroin 1,8 gram, Kokain 1,8 gram, Ganja 5 gram, Daun Koka 5 gram, Meskalin 5 gram, Psilosybin,3 gram dan LSD (d-lysergic acid diethylamide 2 gram.
Maka para tersangka dilakukan assesmen di BNN, BNNP, BNN Kota/Kabupaten untuk dilakukan Litsus (Penelitian khusus) apakah layak diajukan untuk proses pengadilan atau rehabilitasi.
“Jadi ketiga tersangka saat ini masih kita bawa ke kantor BNN Siantar untuk Assesmen. Dari hasil Litsus BNN Siantar nanti kita mengambil kesimpulan apakah kita proses sesuai dengan prosedur hukum atau dilakukan Rehabilitasi,”sebut Barimbing.
rian marbun










