NATUNA, Potretnusantara.id-Kegiatan illegal fishing kembali meraja rela dilakukan oleh kapal ikan asing (KIA) di laut Natuna bagian Utara kembali terjadi setelah lengsernya Susi Pudjiastuti dari jabatan Menteri KKP pada periode kedua masa kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo.
Awal dari laporan para nelayan Natuna di daerah operasi penangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap berupa tradisional fishing alias pancing ulur dan pancing tunda beberapa waktu lalu, di dapati belasan buah KIA dengan menggunakan alat tangkap jenis trawl sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara leluasa.
Adapun titik kordinat operasi tepat dalam kawasan perairan Indonesia di posisi 5° 14. 260′ lintang utara, 109° 41. 848′ bujur timur, bagian timur kepulauan Natuna Provinsi Kepulauan Riau atau yang terkenal dengan sebutan laut China Selatan.
Lebih dahsyatnya lagi, kegiatan ilegal fishing yang dilakukan secara leluasa oleh KIA ini ternyata mereka diawasi langsung oleh kapal perang yang mana diduga kapal tersebut bukan milik Indonesia.
Keberadaan kapal perang dengan nomor lambung 171 tersebut dijumpai pada hari Jum’at (19/03/21) tempat jam 09:15 wib hingga 14:00 Wib masih berada di titik yang sama dan sedang melakukan pengawasan atas kegiatan operasi penangkapan ikan yang dilakukan oleh KIA di dalam kawasan perairan Indonesia.
Dari hasil rekaman video yang dilakukan oleh nelayan di titik kordinat 5°. 14. 313′ lintang Utara, 110° 03. 986′ Bujur Timur, sebelah timur dengan jarah lebih kurang 1 mil dari kapal perang yang posisinya berada bagian barat dari pompong nelayan.
Dari hasil percakapan radio rig milik nelayan yang menggunakan jalur frekuensi 143000, para nelayan lokal tersebut saling mempertanyakan kenapa dan mengapa bisa sebuah kapal perang berdiam diri tanpa ada pergerakan dan menghiraukan para KIA yang leluasa melakukan ilegal fishing dengan menggunakan trawl tersebut.
Ternyata, setelah mereka dekati kapal perang berlambung 171 tersebut menggunakan bendera berwarna merah dan bukan berbendera Indonesia.
Data informasi kapal perang yang berlambung 171 tersebut diduga dimiliki oleh negara Tiongkok (China) berdasarkan hasil penelusuran data Google.
“Bahaya kita, habislah laut kita di keruk sama KIA ini, pantaslah dia leluasa mengeruk laut kita, ternyata dia dikawal langsung sama kapal perang dia,” kata nelayan asal Kecamatan Bunguran Timur Laut Kabupaten Natuna saat melakukan komunikasi radio PTT dengan nelayan yang berada di KM. Naga Mas yang sama sama berada di kawasan tersebut.
Dari hasil informasi yang di telusuri dari situs google, ternya tidak di temukan kapal perang berlambung 171 itu di Indonesia, melainkan kapal perang berlambung 171 itu dimiliki oleh negara China.
Menyikapi tingginya pelaku ilegal fising di wilayah perairan Natuna bagian Utara akhir-akhir ini, Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda Arsyad Abdullah melakukan kunjungan kerja ke Natuna, Kamis (16/9/2021) lalu.
Dalam kunjungannya, dia mengatakan TNI Angkatan Laut memiliki 5 KRI untuk menjaga kawasan Laut Natuna secara bergantian.
“Sikap TNI AL di Laut Natuna Utara sangat tegas melindungi kepentingan nasional di wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai ketentuan hukum nasional dan hukum internasional,” kata Arsyad dalam siaran persnya.
Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) 1 Laksamana Muda (Laksda) TNI Arsyad Abdullah mengatakan sampai saat ini kondisi Laut Natuna Utara tidak ada permasalahan sama sekali.
“Kita menggelar setidaknya 5 KRI di sana untuk melaksanakan penegakkan kedaulatan dan hukum di Laut Natuna Utara,” terang Laksamana Muda Arsyad Abdullah.
Sikap TNI AL di Laut Natuna Utara sangat tegas sambung Laksamana Muda Arsyad Abdullah melindungi kepentingan nasional di wilayah yurisdiksi Indonesia, sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi sehingga tidak ada toleransi terhadap berbagai bentuk pelanggaran di Laut Natuna Utara.
“TNI AL dalam mengemban tugas berdasarkan pada Pasal 9 Udang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, khususnya sub Pasal A dan B, yaitu melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan dan menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional,” tegas Laksamana Muda Arsyad Abdullah.
Sementara itu dalam konferensi pers
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Selasa (17/8/2021) lalu telah ditangkap dua kapal ikan asing pelaku illegal fishing di Laut Natuna Utara.
Penangkapan tersebut bertepatan dengan perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan RI tersebut menegaskan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam melindungi laut Indonesia dari praktik IUU Fishing, sebagai upaya menjaga kedaulatan, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem.
“Aparat Ditjen PSDKP KKP telah menangkap dua kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam tepat menjelang detik-detik Proklamasi. Ini merupakan hadiah dari KKP dalam rangka HUT RI ke-76. Dalam proses penangkapan tersebut, terjadi perlawanan yang mengakibatkan satu kapal terbakar dan tenggelam,” terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Pangkalan PSDKP Batam, Jumat (20/8/2021).
Adin menuturkan bahwa operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 11, Hiu Macan Tutul 02 dan Orca 03 mendeteksi keberadaan dua kapal berbendera Vietnam KG 1843 TS dan KG 9138 TS yang melakukan aksi pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara. Kedua kapal tersebut diduga mengoperasikan alat tangkap trawl yang ditarik dengan dua kapal (pair trawl).
“Pair trawl ini tentu sangat merusak karena beroperasi sampai secara aktif dan memiliki tingkat selektif sangat rendah sehingga semua ikan bisa tertangkap baik besar maupun kecil,” ujar Adin.
Adin menambahkan bahwa saat ini kapal dan 22 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam telah berada di Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa dalam proses penangkapan tersebut sempat terjadi perlawanan dari para pencuri ikan. Satu kapal ilegal fishing yaitu KG 1843TS yang diawaki oleh 17 awak kapal pun mengalami kebakaran dan tenggelam. Namun demikian, Ipunk memastikan bahwa seluruh awak kapal yang terbakar tersebut berhasil dievakuasi dan dalam kondisi baik.
“Satu kapal yang melakukan perlawanan akhirnya terbakar karena overhead dan tenggelam. Namun, seluruh awaknya berhasil kami evakuasi,” ujar Ipunk.
kalit










