KARIMUN, Potretnusantara.id-Keresahan masyarakat Kepulauan Riau akibat adanya informasi berantai yang beredar terkait akan terjadinya tsunami di Batam tidak dapat dianggap sebagai kejadian biasa, rangkaian tersebut sudah sangat meresahkan yang berdampak kepada kehidupan sosial dan mental masyarakat.
Menanggapi kejadian ini, Advokat Rifqi Ibsam S.H,.M.H memberikan pendapat hukumnya dimana penyebaran informasi ini dipastikan hoaks setelah adanya tanggapan secara resmi dari pihak BMKG Batam, sehingga dapat disimpulkan bahwa informasi itu adalah hoaks.
“BMKG Batam yang dicatut dalam informasi tersebut sudah memberikan klarifikasi yang pada intinya tidak pernah membuat pernyataan seperti ini, artinya ini adalah hoaks,”kata Rifqi kepada potretnusantara.id. Rabu (18/9).
Rentetan yang di desain dengan membuat judul Perediksi Tsunami di Batam: Sekolah Diliburkan dari 18 September 2024 hingga Keadaan Mereda adalah tindakan yang cukup matang. Dimana dalam desain ini mereka melibatkan sekolah sebagai obyek untuk meyakinkan rangkaian jahat yang diciptakan.
“Ini kejahata serius, coba kita analisa ada dua lembaga disana yang dilibatkan yaitu BMKG dan sekolah. Artinya dengan pelibatan dua lembaga ini akan memuluskan kejahatan yang mereka ciptakan,”katanya.
Dia mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh orang atau kelompok tersebut adalah sangat berbahaya, sehingga harus diusut dengan serius oleh pihak berwajib.
“Ini harus diusut, masalahnya ini sangat terstruktur dengan baik. Dan terbukti, panik itu terjadi di Kepulauan Riau bahkan sudah menyebar keseluruh Indonesia bahkan luar negeri,”jelasnya.
Dia mengatakan penegak hukum dapat mejerat pelakukan secara hukum, sebab untuk siapa saja yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong atau hoax, dapat dikenai dengan pasal 45A ayat 1 UU ITE. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).”
ery










