KAMPAR, Potretnusantara.id-Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Kampar, Satgas Penanganan Covid-19 serta Kepolisian melalui Polres dan Polsek jajaran gencar menghimbau dan sosialisasi di ikuti operasi yustisi dengan harapan agar setiap warga mematuhi Prokes sesuai dengan Peraturan Bupati Kampar nomor 44.
Namun itu terkesan hanya isapan jempol semata, pasalnya, pada hari raya Waisak ditemukan sejumlah tempat Rekreasi yang buka dan dipadati pengunjung, diketahui Kampar memiliki 5 Kecamatan yang berstatus zona merah diantaranya Kecamatan Tapung dan Tapung Hulu.
Seperti Wisata Mentari di Desa Kasau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu dan Taman Wisata Play Smart Topaz (PST) Kecamatan Tapung, yang buka dan dipadati penginjung, dikuatirkan menimbulkan Klaster baru penyebaran virus Covid-19.
Humas Mentari Wisata, Iwan Panjaitan saat di konfirmasi wartawan mengatakan tempat rekreasi dibuka atas alasan selebaran yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kampar dengan Nomor: SE/Satgas-set/V/2021.
Dalam selebaran tersebut menghimbau bagi Pelaku Usaha Taman Rekreasi Wisata untuk menutup usahanya dari tanggal 17 s/d 23 Mei 2021.
“Jadi dengan adanya surat itu makanya kami berani membuka usaha wisata yang kami kelola,” terangnya Iwan Panjaitan.
Iwan menambahkan, pihaknya bersedia untuk tidak membuka usaha mereka sementara waktu, apalagi demi kepentingan kemanusiaan mengingat kondisi di Tapung Hulu sudah termasuk zona merah covid-19.
“Kami tidak akan membuka tempat usaha ini, akan tetapi hendaknya area tempat wisata laim yang ada di Kampar juga di tutup, angan ada tebang pilih jika memang harus menegakkan aturan,”tegas Iwan.
Ditempat lain, Kapolsek Tapung Hulu, AKP. Try Widyanto Fauzal, SH.SIK saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya dan tim Satgas penanganan Covid-19 bersama aparat Desa akan mendatangi lokasi tempat wisata tersebut guna menghimbau pelaku usaha agar mematuhi peraturan Satgas Penanganan Covid-19 Kampar.
“Kita dan Tim Satgas, mulai dari Dinas Kesehatan melalui Puskesmas dan Kecamatan serta aparat Desa akan mendatangi area wisata tersebut guna memberikan himbauan kepada pelaku usaha agar mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan oleh Satgas covid-19 Kabupaten Kampar,” kata Kapolsek melalui selulernya saat di hubungi wartawan.
Sementara Camat Tapung Hulu, Sutani Rahmad yang juga sebagai Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan mengaku sedang isolasi mandiri, pihaknya juga tidak mengetahui dibukanya tempat wisata di wilayah Tapung Hulu.
Setelah mendapatkan informasi, Camat Tapung Hulu langsung mengintruksikan agar area tersebut ditutup mengingat kondisi zona merah, dan berkordinasi dengan Kadis Pariwisata bahwa surat selebaran dari Satgas Covid-19 Kampar diperpanjang hingga tanggal 31 Mei mendatang.
Robert Nainggolan










