Karimun, Potretnusantara.id – Polsek Meral Polres Karimun mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang menghisap lem yang telah meresahkan masyarakat di Jalan Kuda Laut, Baran I Rt 01 Rw 03 Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral. Selasa (14/5/24).
Berdasarkan Laporan dari Ketua RT 01 RW 03 Baran Timur kepada Bhabinkamtibmas Baran Timur Aipda Nofriko bahwa adanya 2 (dua) orang laki-laki yang meresahkan warga sekitar dengan menghisap lem.
Kemudian Bhabinkamtibmas Baran Timur bersama Unit Reskrim Polsek Meral melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang merupakan saudara kandung tersebut berinisial B (39) dan M (33) untuk diamankan ke Polsek Meral.
“Kegiatan ini menindaklanjuti laporan warga yang mana adanya 2 orang laki-laki yang menghisap lem dan membuat resah masyarakat,” kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus melalui Kapolsek Meral AKP Kumala Enggar Anjarani.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 (dua) kantong plastik warna merah yang berisi lem cap kambing.
“Polsek Meral sudah melakukan pemanggilan terhadap keluarga kedua laki-laki tersebut dan turut dihadiri Lurah Baran Timur Sdr. Mirza Uktama, Ketua Rt 01 Rw 03 Baran Timur serta Ketua Pemuda Kuda Laut untuk membuat surat pernyataan,” ungkap Kapolsek Meral.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Meral AKP Kumala Enggar Anjarani memberikan himbauan kepada keluarga kedua orang laki-laki tersebut untuk melakukan kontrol terhadap mereka.
“Kepada keluarga kami himbau lakukan kontrol kepada keduanya agar tidak mengulangi hal yang sama lagi. Selain itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Meral untuk dapat terus mengawasi lingkungan sekitar agar terhindar dari pergaulan bebas”. imbau Kapolsek Meral. (Ery).
Editor : Din









