LHOKSEUMAWE, Potretnusantara.id – Elemen masyarakat yang tergabung dalam front batee VIII menggugat minta kapolda aceh copot kapolres Lhokseumawe, Jumat, (19/11).
Hal ini dilakukan karena tindakan diskriminatif dan intimidatif dalam pembubaran paksa yang dilakukan oleh pihak polres Lhokseumawe diatas tanahnya mereka sendiri dalam memperjuangkan hak atas tanahnya yang dinilai telah diserobot oleh PT.Setya Agung.
“Polres Lhokseumawe tidak menjalankan tupoksi kapolri sesuai UU Nomor 2 tahun 2002,”ungkap nanda rizki wakili elemen masyarakat.
Mereka juga meminta BPN Aceh untuk segera mengukur dan menerapkan batas wilayah tanah HGU (PT.Setya Agung) dengan tanah ulayat desa kilometer VIII,kecamatan Simpang keramat, kabupaten Aceh Utara.
Mereka juga meminta pejabat terkait untuk mencabut izin PT. Setya Agung yang secara terang terangan menyerobot tanah masyarakat.
ahmad










