LANGKAT, PotretNusantara.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuat laporan atas hasil investigasi tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap penghuni kerangkeng di kediaman Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP) alias Cana.
Dalam laporan LPSK disebutkan bagaimana anak TRP (Cana), Dewa Peranginangin melakukan tindakan kekerasan terhadap penghuni kerangkeng manusia di kediaman TRP, seperti memukul menggunakan batu dan palu sehingga membuat jari tiga korban putus.
Tidak hanya itu, Dewa juga menggunakan alat kejut listrik, tetesan plastik yang dipanaskan, menggunakan selang, dan menyundut kemaluan korban dengan rokok.
“Kekerasan itu dilakukan di dalam kerangkeng dan di luar kerangkeng diantaranya di Gudang Cacing, Perkebunan Sawit, Pabrik Sawit serta kolam,” kata Edwin dalam laporan LPSK.
Hal itu diketahui saat sejumlah tahanan memberikan testemoni, mereka tidak hanya disiksa, namun juga mendapat perlakuan yang tidak manusiawi.
Adapun alat yang digunakan Dewa berdasarkan temuan LPSK, sedikitnya menggunakan 11 alat.
“Alat penyiksaan itu di antaranya selang kompresor, kunci inggris, batu besar, rokok, palu, tetesan/lelehan plastik, double stick, alat kejut/setrum listrik, kursi kayu panjang kaki besi, tojok sawit, dan besi panas logam,” ungkap Edwin.
Sebelumnya LPSK mengungkapkan bahwa Bupati Langkat meraup keuntungan dari perbudakan hingga Rp177 miliar.
“Mengacu pernyataan Kapolda Sumut, bila setidaknya ada 600 korban dalam 10 tahun terakhir yang dipekerjakan oleh TRP (Bupati Langkat) di bisnisnya tanpa digaji, maka TRP diuntungkan dengan tidak membayar penghasilan mereka sebesar Rp177.552.000.000,” kata Edwin.
Bupati Cana memanfaatkan kondisi para pecandu narkoba yang dimasukkan ke dalam kerangkeng di kediamannya dan kemudian dipekerjakan oleh Cana di kebun sawit pribadinya. Mereka tidak mendapatkan upah meski sudah dipekerjakan.
Sementara penyidik Ditkrimum Polda Sumut sudah memanggil dan memeriksa Sribana Peranginangin adik kandung Cana dan Dewa Peranginangin anak kandung Cana Bupati Langkat nonton aktif.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan Sribana Peranginangin di panggil sebagai saksi terkait pengelolaan kerangkeng manusia yang menyebabkan kematian di kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif.
“Kemarin penyidik memanggil Sribana Peranginangin terkait kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif”, terang Hadi. Minggu (20/3).
Di tempat lain, masyarakat mempertanyakan kinerja kepolisian, khusunya Polda Sumut, atas temuan LPSK adanya oknum aparat TNI-Polri yang diduga turut andil membantu Bupati Cana dalam pengelolaan kerangkeng manusia itu.
“Saya membaca informasi yang beredar atas temuan LPSK itu ada anggota TNI yang diduga terlibat kasus kerangkeng manusia ini, mereka adalah Letkol WS (rekan Cana), Peltu SG, Serma R, Serka PT, Sertu LS, Sertu MFS, dan Serda S alias WN, sedang untuk oknum anggota polisi, mereka adalah AKP HS, suami dari adik Bupati Cana, selanjutnya Aiptu RS dan Bripka NS sebagai ajudan,” beber masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya.
“Kalau tidak salah dalam info itu, Briptu YS sebagai penjemput penghuni kerangkeng yang kabur. Bripda ES berperan sebagai penjemput penghuni kerangkeng dan melakukan penganiayaan,” kata masyarakat.
Lebih lanjut masyarakat di Kabupaten Langkat meminta pihak Polda Sumut open informasi terkait adanya oknum TNI-Polri yang diduga terlibat, agar tidak menjadi informasi liar di masyarakat.
Robert Nainggolan.










