ROHUL, Potretnusantara.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau menerima 29 (Dua Puluh Sembilan) orang Tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul. Senin (7/3).
Kepala Lapas Pasir Pengaraian, Bahtiar Sitepu mengatakan, penerimaan tahanan baru dari Kejari ROHUL telah sesuai SOP serta melalui Protokol Kesehatan Covid-19.
Kepala Lapas Bahtiar menjelaskan proses pemindahan tahanan Kejari ke Lapas Pasir Pengaraian dengan menggunakan armada Dinas Kejaksaan yang dikawal ketat oleh petugas Kejaksaan dan Polres Rohul.
“Sudah sesuai Prosedur, tahanan yang kita terima telah berstatus A III atau Tahanan Pengadilan yang akan mengikuti persidangan yang dilaksanakan secara Online,” tutur Kepala Lapas Bahtiar.
Ditempat lain Kepala Kejari Rohul, Priwijeksono SH. MH membenarkan informasi tersebut, kepada PotretNusantara.id mengatakan, penitipan 29 tahanan ke Lapas Pasir Pengaraian sudah sesuai SOP dan senantiasa didampingi dalam penerapan protokol kesehatan.
“Sudah sesuai SOP, PCR, rapid tes dan isolasi juga selalu kita laksanakan guna memastikan tidak satupun tahanan yang reaktif sebelum bergabung dengan tahanan lainnya di Lapas Pasir Pengaraian,” tutur Kajari Ijek kepada PotretNusantara.id melalui pesan singkatnya sekitar pukul 20.00 wib.
Robert Nainggolan










