NATUNA, Potretnusantara.Id – Kejaksaan Negeri Natuna melakukan penahanan 3 tersangka tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana APBDes Tahun Anggaran 2018 dan 2019 di Desa Cemaga Selatan Kecamatan Bunguran Selatan, Natuna.
Kejari Natuna, Imam M.S Sidabutar melalui Kasi Intelejen Kejari Natuna, M Albar didampingi Kasi Pidum, Rezi Darmawan dan Kasi Pidsus, John Fredy Simbolon saat Konfrensi Pers di Kantor Kejari Natuna, Jalan Pramuka, Ranai, mengatakan, penahanan dilakukan mulai tanggal 4 Februari 2022, dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan.
“Setelah yakin dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat, pihak Kejari Natuna langsung melakukan penahanan terhadap 3 tersangka dugaan korupsi atas nama inisial MR, MS, dan EP,” terang M.Albar.
M Albar juga menjelaskan bahwa tersangka inisial MR selaku mantan Kepala Desa Cemaga Selatan Tahun 2018 sampai Mei 2019, MS Selaku Sekertaris Desa Cemaga Selatan Tahun 2007 sampai 2020, dan EP Selaku Kaur Keuangan Desa Cemaga Selatan tahun 2018 sampai 2019 dengan nilai kerugian negara Rp 394.000.000.
“Mereka diduga secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu dengan sengaja mencairkan anggaran Dana Desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi,”terang M.Albar
Tambah Albar,Tidak hanya menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi dana Desa Cemaga Selatan tahun 2018-2019, pihaknya juga akan melanjutkan pemeriksaan lanjutan dan akan menetapkan tersangka lainya dalam kasus ini.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dapat terancam
(Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, Pasal 7 ayat (2), Pasal 12 huruf h; Tindak Pidana Korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan (Pasal 12 huruf i); Tindak Pidana Korupsi berupa gratifikasi (Pasal 12 B jo. Pasal 12 C).1 Jun 2021
Dalam isi pasal tersebut jelas bahwa pelaku korupsi atau para koruptor akan diberikan sanksi berupa pidana penjara minimal empat tahun maksimal dua puluh tahun dengan denda minimal sebesar dua ratus juta dan maksimal satu (1) miliar.
Kalit










