KARIMUN, Potretnusantara.id – Selama Delapan bulan, Pansus DPRD Kabupaten Karimun bekerja secara maraton demi Kawasan Konsesi Tambang dan Hutan Lindung, mereka berjuang dalam memutihkan tanah hak milik masyarakat yang direbut pemerintah sebagai kawasan hutan lindung.
Hingga kini, tugas selanjutnya dalam menggesa pemutihan tanah masyarakat berada di tangan Gubernur Kepri, sehingga terbentuknya tim inventarisasi dan verifikasi untuk turun ke masyarakat dalam melakukan pendataan.
Ketua Pansus Kawasan Konsesi Tambang dan Hutan Lindung, Nyimas Novi Ujiani mengatakan, dari hasil kerja Pansus maka dapat direkomendasikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Karimun, dimana perlu langkah cepat yang agar bagaimana membantu masyarakat untuk memiliki haknya kembali.
“Hanya saja ini perlu pengawalan ketat karena ada beberapa item yang sudah direkomendasikan kepada Bupati, untuk segera merekomendasikan kembali kepada Gubernur. Maka dari itu tim inventarisasi dan verifikasi sudah harus turun ke lapangan,” ujar Nyimas Novi usai sidang paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Karimun, Senin sore (20/12).
Saat ini kata Nyimas Novi, berbagai macam sosialisasi sudah dilakukan dan telah dimulai saat Pansus bekerja. Sehingga dalam hal ini tim inventarisasi dan verifikasi akan menemui semua titik di 12 Kecamatan se Kabupaten Karimun.
“Dalam rekomendasi tadi sudah jelas bunyinya, kami minta jangan sampai ada satu daerahpun yang tertinggal dalam pendataan,”tegasnya.
Pihaknya juga menekankan kepada Bupati karena yang dalam hal ini menjadi ketua didalam kawasan Kabupaten Karimun, untuk mengintruksikan kepada inventarisasi dan verifikasi agar hal ini disosialisasikan dan dipublikasikan kepada masyarakat.
“Mulai dari tahapan dan langkah yang dilakukan. Sehingga tidak ada satupun masyarakat tertinggal informasi ataupun nanti tidak ada masyarakat yang rumahnya sudah diputihkan, tapi pekarangan tetap hijau,”pinta Nyimas Novi.
Adapun yang terlibat didalam tim inventarisasi dan verifikasi terdiri dari Bupati Karimun Aunur Rafiq, dinas terkait dalam hal ini seperti Lingkungan Hidup, Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), seluruh Camat.
Kemudian Kades dan Lurah di wilayah masing-masing, yang terdampak atau masuk dalam kawasan hutan lindung, dan secara oitomatis mereka masuk dalam SK tim yang telah ditandatangai oleh Kementerian melalui SK dengan nomor 7 tahun 2021.
Dikatakan Nyimas Novi, seluruh tanah yang didalamnya baik berupa pemukiman maupun perkebunan akan jadi inventaris dan data verifikasi tim. Karena kawasan hutan lindung akan terpisah dengan sendirinya nanti.
“Kerja tim ini tidak boleh sembunyi-sembunyi, harus transparan makanya kami minta harus disosialisasikan, beritahukan kepada masyarakat luas bahwa tidak akan ada Pansus lagi, nantinya tidak akan ada lagi pengaduan-pengaduan setelah ini. Makanya dalam rekomendasi yang disampaikan Pansus tadi, meminta kepada pemerintah agar benar-benar bekerja dalam membantu masyarakat,” tegasnya.
Kendati demikian lanjut Nyimas Novi, para anggota DPRD Kabupaten Karimun akan tetap kepada fungsinya sebagai pengawas dan tidak melepaskan masalah tersebut begitu saja. Dengan tetap memonitor kerja tim inventarisasi.
“Tapi sejauh ini respon dari Gubernur dan dari dari Kementrian sudah baik. Ibarat kata yang terkunci sudah terbuka, sekarang sedang berproses dan Kementrian juga sudah menunggu berjalannya nanti,” kata dia.
Semua lahan masyarakat yang memiliki surat mulai dari surat lama zaman belanda, sampai kepemilikan sertifikat akan diakomodir, sejauh memang benar-benar lahannya hak milik yang berubah jadi hutan lindung.
Terkait kawasan pemukiman pada lahan tambang PT Karimun Granit (PT KG), Nyimas Novi mengaku sudah direkomendasikan oleh Pansus kepada pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti, agar PT KG dapat melepaskan lahannya seluas 96,6 hektare.
Lahan masyarakat yang sampai hari ini sudah ditempati secara turun temurun, meskipun tanahnya konsesi. Dalam hal ini juga sudah dilakukan perjanjian antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang difasilitasi oleh Pansus.
“Kemudian dari pihak perusahaan dalam hal ini PT KG juga sudah siap melepaskan, tinggal Pemerintah Daerah yang memfasilitasi dan mendorong agar prosesnya bisa secepatnya dilakukan,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, sebagian lahan masyarakat yang masuk kedalam kawasan hutan lindung sudah diikutkan dalam program Tora dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Karimun.
Pemerintah Kabupaten Karimun telah mencatat total lahan yang perlu diputihkan seluas 3000 hektare. Yang didalamnya terdapat perkebunan dan pemukiman.
“Sebagian sudah mulai diputihkan berdasarkan persetujuan dari Kementerian ATR dan ditindaklanjuti oleh BPN. Namun presentasinya sangat kecil, dari 3000 hektare baru 200 hektare yang disetujui,” jelas Rafiq.
Namun rencana pemutihan masih terus dilakukan, sambil menunggu proses dari apa yang telah direkomendasikan oleh Pansus di DPRD Kabupaten Karimun.
“Baru 200 yang disetujui itu, kita masih mengajukan lagi, nanti diproses lagi oleh Kementerian ATR berdasarkan data usulan kita tadi,”paparnya.
Sebagaimana yang disampaikan oleh di DPRD, ada rumah yang sudah diputihkan, tapi pekarangannya masih status hutan. Sehingga ini sangat tidak representativ, harusnya kawasan yang diminta tanahnya luas 1000 meter.
“Maka diberikan dengan luas yang diajukan. Ini perlu penertiban dan harus diperbaiki sistem pemberian atau pemisahan yang dilakukan Kementerian ATR,” pungkasnya.
red










