Karimun, Potretnusantara.id – Seorang pelajar di Kabupaten Karimun berinisial HPP berumur 17 tahun berstatus pelajar menjadi korban aplikasi Walla, yakni aplikasi yang digunakan oleh pasangan sejenis sesama pria.
Korban berinisial HPP mengaku telah disodomi sebanyak 2 kali oleh pelaku dengan inisial SM (28) dan SN (34) yang bekerja sebagai buruh harian lepas, dimana korban mengenal kedua tersangka lewat aplikasi tersebut.
Kejadian sodomi ini terbongkar setelah orang tua korban melihat sikap anaknya berubah. Kemudian dilakukan pengecekkan terhadap Handphone milik korban dan ditemukan ada chat di WhatsApp yang berisi tentang persetubuhan sesama jenis.
“Korban mengaku telah disodomi sebanyak 2 kali oleh SM dan SN pada waktu berbeda namun di tempat yang sama yaitu di rumah pelaku yang beralamat di Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M Debby Tri Andrestian, Senin (26/8/2024).
Dijelaskan, kejadian pertama pada bulan Juli 2024 dan kejadian kedua bulan Agustus 2024.
Adapun modus pelaku yakni berkenalan di aplikasi Walla dan mengajak ketemuan, selanjutnya pelaku mengajak ke rumah pelaku untuk melakukan aksi bejatnya secara bersama-sama.
“Korban mengenal kedua tersangka SM dan SN dari aplikasi Walla,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun.
Menindaklanjuti laporan dari orang tua korban, Satreskrim Polres Karimun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SM dan SN.
“SM mengaku bahwa perilaku menyimpang ini timbul setelah tamat sekolah akibat ditolak cintanya sebanyak 2 kali. Sedangkan SN mengatakan rasa menyukai sesama jenis ini timbul semenjak tamat SD,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 82 (2) Jo Pasal Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Ery).
Editor : Din










