Padang sidimpuan, Potretnusantara.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) selamatkan uang negara sebesar Rp 1 Miliar Lebih terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) anggaran 2019-2021.
Hal ini disampaikan Kajari Antoni Setiawan, didampingi Kasi Intel Gunawan Martin Panjaitan dan Kasi Pidsus Alexander Silaen di hadapan wartawan dalam Konferensi persnya, Selasa (30/1/2023) di Aula Kantor Kejari Tapsel.
Kajari Tapsel menerangkan dari dugaan kasus korupsi tersebut, Kejari Tapsel menetapkan dua tersangka ZL dan RL yang merupakan salah satu penggurus KONI Tapsel. Berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara (Sumut) dan uang ini akan di titipkan ke rekening penampung yaitu pada Bank Mandiri Cabang Sipirok yang sudah ditentukan.
“Uang ini akan kami titipkan di rekening penampung yaitu pada Bank Mandiri di Cabang Sipirok yang langsung di tentukan di sana, tidak di titipkan ke rekening kami tapi di titipkan nama rekening Kejaksaan Republik Indonesia,” jelas Kajari Tapsel.
Lalu, Ia mengaku uang sebesar ini akan dititipkan sebagai salah satu bukti di persidangan untuk dapat di tetapkan jika terbukti bersalah di kemudian hari itu sebagai uang pengganti. Tim penyidik Kejari Tapsel akan melakukan pendalaman-pendalam proses penyelidikan khusus terhadap kedua tersangka ZL dan RL yang kemudian tidak akan menutup kemungkinan akan bertambahnya tersangka lain.
“Dalam penyidikan nanti, tidak menutup kemungkinan akan bertambah karena memang inilah fungsi”. (H.Siregar).










