Padang Lawas, Potretnusantara. id – Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas (Kejari Palas) Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima pelimpahan tahap II kasus pembukaan Jalan Suaka Margasatwa (SM) Barumun dari Kejati Sumut.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Intelljen (Kastel) Kejari Palas saat Potretnusantara.id mempertanyakan status dua unit Excavator di atas bus trado yang parkir di bahu jalan depan kantor Kejari.
“Iya, ada tahap 2 dari Kejati,” singkat Kastel Budi M.S, S.H. Jumat (5/8/22)
Lebih lanjut, Budi menjelaskan pelimpahan tahap II dari Kejati Sumut ini merupakan hasil kegiatan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumut bersama dengan pihak Balai Besar KSDA Sumut pada bulan Juni 2021 lalu.
“Mereka melakukan operasi pengamanan hutan di SM Barumun, pada saat itu melihat adanya aktivitas pembukaan Jalan di SM Barumun yang dimotori JS (tersangka) dengan menggunakan 2 unit excavator,” terangnya.
Budi mengatakan, Akibat dari kegiatan pembukaan jalan itu telah menyebabkan berkurangnya fungsi Kawasan Hutan SM Barumun sebagai tempat kehidupan flora dan fauna yang berdampak kepada konflik satwa dan manusia.
“JS disangka pasal 19 ayat (1) Jo pasal 40 ayat (1) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.” tegas Kastel Kejari Budi.
Kastel Budi menerangkan untuk barang bukti 2 unit excavator saat ini dititipkan di gudang garasi alat berat kantor Dinas PU Padang Lawas.
“Karena halaman dan gudang barang bukti kita terbatas maka, 2 excavator itu kita titipkan di gudang garasi alat berat kantor dinas PU Palas.” Imbuhnya.
Ditempat lain Kabid Alat berat Dinas PU Palas Hanafi Lubis membenarkan dua unit excavator dititipkan di garasi alat berat.
“Iya bang, kita dimintai perbantuan untuk alat bukti ini agar dititipkan ke garasi alat berat kita, ” kata Kabid Alat berat Hanafi Lubis.
Kepala Seksi Penegakkan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kasipenkum Kejatisu) Yos Tarigan membenarkan pelimpahan tahap II tersebut.
“Benar, saat ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Palas, silahkan komunikasi dengan Kasi Intelljen Budi,” tutur Kasipenkum Yos.
Robert Nainggolan.










