Potretnusantara.id,Natuna, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna kembali hadir di tengah masyarakat dengan membawa program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Kali ini, Kejari Natuna bersama sejumlah instansi terkait menggelar sosialisasi di Kecamatan Subi, salah satu pulau terluar Kabupaten Natuna, untuk memberikan edukasi tentang pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi.
Program Jaga Desa oleh Kejaksaan Negeri Natuna sebagai program dalam memberikan pelayanan, penyuluhan bidang hukum serta membantu mewujudkan tata kelola pemerintahan dan keuangan Desa yang baik dan benar.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H.,didampingi kepala Dinas DPMD Natuna, Suhardi ,Camat Subi, Syarifuddin dan Camat pulau Panjang, Said Muchdar S.Sos. yang menekankan pentingnya pendampingan hukum bagi aparatur desa.
“Kami ingin hadir bukan untuk menakut-nakuti aparatur desa, tetapi menjadi mitra agar dana desa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Jika dikelola dengan baik, dana desa bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan warga,” ujar Tulus.
Menurutnya, peran Jaksa kini tidak hanya menindak pelanggaran hukum, tetapi juga mencegah dan mengedukasi. Program Jaga Desa hadir untuk memberikan bimbingan, asistensi, dan pengawalan agar perangkat desa tidak salah langkah dalam menyusun maupun mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa.
Tulus menjelaskan, apabila ditemukan adanya penyimpangan penggunaan dana desa, Kejaksaan tetap mengedepankan upaya pengembalian kerugian keuangan negara. “Selama uang negara masih bisa dikembalikan, kami dorong penyelesaiannya secara preventif. Namun jika tidak ada itikad baik, atau pengembalian dilakukan tetapi pelanggaran terus berulang, maka perkara akan ditingkatkan ke tahap penindakan hukum,” tegasnya.
Ia juga menyoroti fakta di lapangan, di mana ada oknum perangkat desa maupun kepala desa yang sudah pernah mengembalikan kerugian negara, namun tetap mengulangi perbuatannya. “Ini yang tidak bisa kami tolerir. Pendekatan humanis memang diutamakan, tapi bila perbuatan berulang, maka langkah penegakan hukum tegas harus diambil demi efek jera,” tambah Tulus.
Kejari Natuna juga menyoroti sejumlah problematika yang masih kerap terjadi di desa, mulai dari keterbatasan SDM perangkat desa, lemahnya fungsi pengawasan, hingga penyusunan APBDes yang tidak sesuai standar. Untuk itu, solusi yang ditawarkan antara lain peningkatan kapasitas aparatur desa melalui Bimtek, pemanfaatan aplikasi Jaga Desa, serta optimalisasi pengawasan dari camat dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) Inspektorat kabupaten Natuna.
Melalui sinergi ini, Kejari Natuna berharap pembangunan desa di Natuna semakin partisipatif, transparan, dan akuntabel. Edukasi hukum yang diberikan di Subi juga membuktikan bahwa meski berada di wilayah terluar, masyarakat tetap mendapat perhatian dari negara.
Dalam moment ini, tanya jawab berlangsung secara terbuka, baik itu penjelasan tentang pengelolaan aset desa dan bagaimana pihak Desa dengan mudah untuk mendapatkan bantuan teknis pengelolaan keuangan ataupun pendampingan hukum dari Kejaksaan Natuna.
Warga Kecamatan Subi terdiri dari Desa Subi Besar , Subi besar Timur, Subi,Terayak,Meliah,Meliah Selatan dan Kecamatan pulau panjang terdiri dari Desa Pula Panjang dan Desa Kerdau menyambut baik kegiatan ini. Mereka menilai kehadiran Kejaksaan memberikan rasa aman sekaligus kepastian hukum dalam mengelola dana desa agar manfaatnya bisa dirasakan seluruh masyarakat.
Penulis kalit









