Potretnusantara.id, Natuna – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Natuna, Suhardi, menegaskan pentingnya sinergi antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Hal itu ia sampaikan dalam pemaparan di aula Kecamatan Subi, Senin (28/8/2025), di hadapan perangkat desa, BPD, serta masyarakat.
Dalam arahannya, Suhardi memaparkan tugas pokok, kewenangan, sekaligus larangan bagi anggota BPD. Menurutnya, BPD adalah lembaga representatif masyarakat yang berfungsi menyalurkan aspirasi serta mengawasi jalannya pemerintahan desa.
“BPD adalah mitra kepala desa, bukan pesaing. Jika hubungan harmonis, pembangunan desa akan berjalan lancar dan masyarakat merasakan manfaatnya,”ucap Suhardi,kepala dinas DPMD (28/8)
Suhardi menekankan pentingnya penguasaan teknologi oleh kepala desa dalam mengelola keuangan desa. Ia mengingatkan adanya kasus di mana bendahara bisa mencairkan dana tanpa sepengetahuan kepala desa.
“Password bendahara harus diketahui dan didaftarkan dengan nomor kepala desa, agar kades bisa memantau arus kas setiap bulan. Transparansi wajib, jangan sampai ada kebocoran,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar laporan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tidak diabaikan. “Jangan sampai Silpa tidak masuk laporan, itu bisa menjadi temuan serius di kemudian hari,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Suhardi juga menyoroti pentingnya pendataan aset desa yang masih banyak belum tercatat.
“Kaur umum harus mendata dengan baik semua aset desa. Aset adalah kekayaan desa dan wajib tercatat di APBDes,” jelasnya.
Sementara itu, perangkat desa diingatkan untuk disiplin hadir di kantor dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Jangan hanya menyalahkan desa, baik kepala desa maupun sekretaris. Kalau tidak sanggup bekerja, lebih baik mengundurkan diri agar beban bisa diselesaikan oleh yang siap,” ujarnya menegaskan.
Suhardi turut memberikan penjelasan teknis terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa. Ia menekankan bahwa seluruh proses harus sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Acara di Subi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan seputar pengelolaan dana desa, penyusunan Peraturan Desa (Perdes), hingga tata kelola aset desa.
Penulis kalit









