Karimun, Potretnusantara.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcraht) di halaman Kantor Kejari Karimun. Rabu (19/6/2024).
Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti Nomor : PRINT- 754/L.10.12/Kpa.5/06/2024 Tanggal 19 Juni 2024.
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri oleh Pengadilan Negeri Karimun, Kapolres Karimun, Danlanal, BNN Karimun dan sejumlah tokoh masyarakat.
“Jumlah keseluruhan perkara sebanyak 46 perkara tindak pidana umum, 1 perkara tindak pidana khusus, dan 34 tindak pidana narkotika yang terdiri dari 185,0359 gram sabu, 231,5137 gram ganja, 1.602 butir pil ekstasi,” ujar Kajari Karimun, Priyambudi.
Masih kata dia, Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) terdiri dari 4 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa Pakaian, Handphone dan barang lainnya.
Kemudian, BB perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan KAMNEGTIBUM terdiri dari 8 perkara berupa, pakaian, handphone dan barang lainnya.
Selain itu, Perkara Tindak Pidana Kepabeanan yang terdiri 1 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa Rokok sebanyak 100 karton yg merupakan pemusnahan tahap I sehingga tersisa 2.990 Karton.
“Pemusnahan selanjutnya akan dilakukan bertahap dalam waktu dekat mengingat keterbatasan tempat dan alat yang digunakan dimana untuk memusnahkan barang bukti tersebut akan dilakukan dengan cara dibakar sehingga dibutuhkan persiapan serta lokasi yang tepat untuk melakukan pemusnahan dengan cara dibakar hingga musnah”. pungkasnya. (Ery).
Editor : Din










