Natuna, Potretnusantara.Id-Kejaksaan Negeri Natuna melakukan penahanan tersangka dugaan korupsi, inisial “ IS ‘’, yang merupakan tersangka Dugaan Tindak
Pidana Korupsi pada pengelolaan dana APBDes Tahun Anggaran 2018 dan 2019 di Desa Cemaga Selatan,
Kecamatan Bunguran Selatan Kabupaten Natuna. Dengan kerugian negara sebesar Rp.393.890.132.
Tersangka IS merupakan ASN di Kantor Kecamatan Bunguran Selatan,melakukan tindak pidana korupsi sewaktu menjabat PJ kepala Desa Cemaga Selatan pada 28 Mei – Desember tahun 2019 lalu.
Kejari Natuna, Imam M.S Sidabutar melalui Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Rezi Darmawan dan Kasi Pidsus, John Fredy Simbolon saat Konferensi Pers di Kantor Kejari Natuna, Jalan Pramuka, Ranai.19 April 2022 pukul 20.00 Wib
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 04 / L.10.13 / Fd.1 / 04 / 2022 tanggal
19 April 2022, 1 (satu) orang tersangka inisial “ IS ‘’, ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak
tanggal 19 April 2022 s/d tanggal 08 Mei 2022 di Rutan Polres Natuna.
“Dengan sengaja mencairkan anggaran Dana Desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi
sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp.393.890.132
” Ucap Plt Kasi Intelijen Kejari , Rezi Darmawan.
Kasi Pidsus, John Fredy Simbolon,katakan, tersangka IS menjabat Kaur di kantor Camat Bunguran Selatan,kemudian pada 28 Mei hingga bulan Desember tahun 2019, IS menjabat Plt kades Cemaga Selatan.
Tambah John,pada masa tersangka menjadi Plt kades Cemaga Selatan banyak mengeluarkan biaya anggaran melalui dana APBDes Cemaga Selatan. Tidak hanya itu,tersangka juga melakukan kegiatan fiktif.
Selain IS, sebelumnya pihak penyidik juga melakukan penahanan kepada tersangka berinisial MR sebagai mantan Kepala Desa Cemaga Selatan pada tahun 2018 hingga Mei 2019, MS sebagai Sekretaris Desa Cemaga Selatan pada tahun 2007 hingga 2020, dan EP sebagai Pengelola Keuangan Desa Cemaga Selatan pada tahun 2018. sampai dengan tahun 2019.
Perbuatan tersangka IS sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang –
Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Natuna segera menyelesaikan berkas perkara yang
akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Natuna dan selanjutnya akan
dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang jika penyidikan
telah selesai.(kalit)









