NATUNA, Potretnusantara.id- Pihak Satuan Reskrim Polres Natuna Telah Panggil Saksi untuk di mintai keterangan terkait dugaan pemalsuan surat absensi saat rapat pleno DPC PDIP Kabupaten Natuna ,Kepri tentang penunjukan Muttaqin sebagai Plt Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Natuna pada tanggal 17 Oktober 2020 lalu.
Samsu Bahri SH,pengurus DPC PDI P Kabupaten Natuna dengan jabatan wakil ketua bidang kehormatan partai pastikan kasus tetap lanjut,katanya,dirinya sebagai saksi saat pelaporan saudara N.Darso sudah diperiksa pihak polisi.
” Kasus Ini tetap berjalan,saat ini pihak kepolisian akan memanggil saksi untuk dimintai keterangan,saya orang pertama yang diperiksa polisi pada tanggal 6 Februari lalu” Ucap Samsu kepada POTRETNUSANTARA.ID. Senin (9/2) pagi.
Dijelaskannya, rapat pleno tersebut bernuansa fiktif, pasalnya banyak tindakan pidana, dimana surat absensi rapat pleno banyak di palsukan tanda tanganya.kata Samsu,hampir keseluruhan nama terdaftar di palsukan tanda tanganya. Bahkan Ibrahim anggota DPRD aktif saja pun ikut menjadi korban pemalsuan.
” Kita sebagai pengurus DPC PDIP Kabupaten Natuna saja tidak tahu tentang rapat pleno tersebut,di undang saja kami tidak ada, tentu saya dirugikan” paparnya.
Diuraikan Samsu, saat dimintai keterangan oleh polisi,ditanya apa kerugiaan saudara atas kejadian pemalsuan dokumen tersebut?
” Hilangnya hak saya dan setiap Pengurus DPC dan kader PDI-P Natuna untuk diusulkan menjadi PLT sekretaris DPC, karena jabatan ini adalah strategis” jawab Samsu.
Selain itu, Tampa transparasi terhadap pengurus DPC PDIP Kabupaten Natuna,dokumen palsu juga digunakan mencairkan dana pembinaan partai politik dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2020 Kabupaten Natuna.
” Ternyata dana Parpol untuk PDIP Kabupaten Natuna sudah cair,seharusnya dana tersebut di beritahu terbuka kepada pengurus partai,agar ada pembinaan peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia),sehingga hilang hak saya untuk mengusulkan kegiatan yang bermamfaat bagi DPC dan seluruh kader PDI-P Natuna.” terang Samsu kepada Potretnusantara.Id.
Lanjutnya,hal miris terjadi pada partai bermoncong putih di Natuna, terang Samsu,seharusnya sebagai Partai besar dan penguasa saat ini harus melaksanakan mekanisme sesuai Anggaran dasar rumah tangga PDI P, terkait adanya dana aliran dari pemerintah harus di laporkan secara transparasi dan akuntabel diketahui selurus pengurus partai PDIP Kabupaten Natuna.
” Dana Parpol tersebut harus kita ketahui,Dana bantuan politik hanya terbatas digunakan untuk kesekretariatan sekitar 40 persen dan pendidikan politik sekitar 60 persen.” ujarnya.
Akan hal ini, Samsu sebagai pengurus DPC PDIP Kabupaten Natuna pun tidak pernah tahu peruntukan dana parpol tersebut. Ia ungkapkan, tujuan pemerintah memberi bantuan tersebut untuk pembinaan dan pendidikan politik.
Selanjutnya, Samsu juga menerangkan,pihak satuan Reskrim Polres Natuna juga akan meminta keterangan saksi dan pelapor,diantaranya Ibrahim anggota DPRD Natuna dan saudara N.Darso.
kalit










