Karimun, Potretnusantara.id – Pengadilan Negeri Karimun menggelar sidang perkara kasus narkoba tersangka Dedi dan rekan-rekannya dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun. Rabu (13/3/2024) sore.
Sidang atas nama terdakwa Dedi dan rekannya dipimpin Hakim Ketua Tri Rahmi, SH., Hakim Anggota Fauzan, SH., dan Ronal, SH.
Kajari Karimun, melalui Kasi Intel Rezi Dharmawan mengatakan keempat tersangka atas nama Dedi Andriadi A.N Bin Anwar Hasyim (Wakil Bupati Karimun) Moh Riansyah Bin M Zakaria, Paiman Aliaa Pak Cik Bin Salim dan Fevri Andika Alias Gondrong Bin Parulian Siregar dituntut 20 tahun kurungan penjara.
“Keempat tersangka terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasi Intel Rezi.
Kemudian, Kasi Intel Kajari Karimun, Rezi juga menyampaikan bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum Para Terdakwa akan menyampaikan Pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 20 Maret 2024 mendatang.
“Para terdakwa akan didampingi oleh Penasihat Hukum Ridwan dan Partner”. pungkasnya.
Diketahui, pelaksanaan agenda sidang pembacaan tuntutan berjalan dengan aman dan lancar berakhir sekira pukul 19.00 WIB. (Ery).
Editor : Din










