KARIMUN, Potretnusantara.id-Nurul Izzatur Rahmi PIC penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Karimun mengatakan pasca dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait kasus netralitas ASN di Kabupaten Karimun, Bawaslu Kabupaten Karimun telah melakukan kajian mendalam terhadap fakta-fakta Keterangan dan Alat Bukti.
Dari analisa, kemudian pihaknya melakukan langkah selanjutnya dengan Pembahasan Kedua bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menentukan apakah telah memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan.
Nurul menjelaskan, berdasarkan hasil Pembahasan Kedua bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karimun, Kajian dan Laporan Hasil Penyelidikan, maka diputuskan didalam Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Karimun bahwa Laporan tersebut ditingkatkan ke Tahap Penyidikan dan diteruskan ke Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Karimun.
“Adapun Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yakni Pasal 71 ayat (1) Juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang,”kata Nurul melalui whatsapp nya kepada potretnusantara.id. Selasa (12/11).
Adapun bunyi dari Pasal 71 dan Pasal 188 yaitu;
Pasal 71
(1) Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye
Pasal 188
Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Selain meneruskan dugaan Tindak Pidana Pemilihan kepada Kepolisian Resor (Polres) Karimun tambahnya, Bawaslu Kabupaten Karimun juga merekomendasikan hasil penanganan Laporan berupa Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undang lainnya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Adapun dugaan pelanggaran yang dimaksud merujuk kepada pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 5 huruf n angka 5 dan angka 6 Juncto Pasal 14 Huruf i angka 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,”paparnya.
Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023
(2) Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021
n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara:
- membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
- mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
Pasal 14 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021
i. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf n angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 dengan cara:
- membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
- mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
Nurul menjelaskan, sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun telah menerima dan telah melakukan penanganan atas Laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan langsung kepada Bawaslu Karimun dengan nomor penyampaian laporan 02/PL/PG/Kab/10.03/XI/2024 dan 03/PL/PG/Kab/10.03/XI/2024 tertanggal 04 November 2024.
Selanjutnya pada tanggal 06 November, Bawaslu Kabupaten Karimun juga telah menerima pelimpahan Laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dengan nomor penyampaian laporan 03/PL/PG/Prov/10.00/XI/2024. Ketiga laporan tersebut baik yang diterima langsung oleh Bawaslu Kabupaten Karimun maupun yang diterima langsung oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengandung subtansi yang sama serta terlapor yang sama.
Setelah diterimanya laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Karimun segera menindaklanjuti dengan menyusun kajian awal yang memutuskan laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil serta terdapat dugaan pelanggaran yaitu dugaan tindak pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undang lainnya. Laporan tersebut selanjutnya dilakukan Registrasi dengan Nomor 01/Reg/LP/PG/Kab/10.03/XI/2024, 02/Reg/LP/PG/Kab/10.03/XI/2024 dan 03/Reg/LP/PG/Kab/10.03/XI/2024.
Dikatakan setelah dilakukannya Registrasi laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Karimun menindaklanjuti dengan melaksanakan Pembahasan Pertama bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Karimun, Polres Karimun dan Kejaksaan Negeri Karimun.
“Setelah dilakukan Pembahasan Pertama, langkah selanjutnya dilakukan tahapan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi dan Ahli,”jelasnya.
ery









