• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home KARIMUN

Kasus Kabag Tapem Karimun Memenuhi Syarat Formil Dan Materil, Bawaslu Karimun Teruskan Ke BKN Dan Polres Karimun

by Potret Redaksi
12 November 2024
in KARIMUN
0
Netralitas asn

Nurul Izzatur Rahmi PIC penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Karimun (kanan) saat menyerahkan berkas ke Polres Karimun. Foto.potretnusantara.id

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

KARIMUN, Potretnusantara.id-Nurul Izzatur Rahmi PIC penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Karimun mengatakan pasca dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait kasus netralitas ASN di Kabupaten Karimun, Bawaslu Kabupaten Karimun telah melakukan kajian mendalam terhadap fakta-fakta Keterangan dan Alat Bukti.

Dari analisa, kemudian pihaknya melakukan langkah selanjutnya dengan Pembahasan Kedua bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menentukan apakah telah memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan.

Baca Juga

Dilantik Bupati Iskandarsyah, FPK Siap Wujudkan Karimun Harmoni

Dilantik Bupati Iskandarsyah, FPK Siap Wujudkan Karimun Harmoni

28 April 2026
165
Diduga Ilegal: Bongkar Muat Pelabuhan Goyang Tetap Jalan, Pengurus Hindari Konfirmasi

Diduga Ilegal: Bongkar Muat Pelabuhan Goyang Tetap Jalan, Pengurus Hindari Konfirmasi

26 April 2026
75

Nurul menjelaskan, berdasarkan hasil Pembahasan Kedua bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karimun, Kajian dan Laporan Hasil Penyelidikan, maka diputuskan didalam Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Karimun bahwa Laporan tersebut ditingkatkan ke Tahap Penyidikan dan diteruskan ke Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Karimun.

“Adapun Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yakni Pasal 71 ayat (1) Juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang,”kata Nurul melalui whatsapp nya kepada potretnusantara.id. Selasa (12/11).

Adapun bunyi dari Pasal 71 dan Pasal 188 yaitu;
Pasal 71
(1) Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye
Pasal 188
Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Selain meneruskan dugaan Tindak Pidana Pemilihan kepada Kepolisian Resor (Polres) Karimun tambahnya, Bawaslu Kabupaten Karimun juga merekomendasikan hasil penanganan Laporan berupa Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undang lainnya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Adapun dugaan pelanggaran yang dimaksud merujuk kepada pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 5 huruf n angka 5 dan angka 6 Juncto Pasal 14 Huruf i angka 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,”paparnya.

Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023
(2) Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021
n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara:

  1. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
  2. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau

Pasal 14 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021
i. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf n angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 dengan cara:

  1. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
  2. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau

Nurul menjelaskan, sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun telah menerima dan telah melakukan penanganan atas Laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan langsung kepada Bawaslu Karimun dengan nomor penyampaian laporan 02/PL/PG/Kab/10.03/XI/2024 dan 03/PL/PG/Kab/10.03/XI/2024 tertanggal 04 November 2024.

Selanjutnya pada tanggal 06 November, Bawaslu Kabupaten Karimun juga telah menerima pelimpahan Laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dengan nomor penyampaian laporan 03/PL/PG/Prov/10.00/XI/2024. Ketiga laporan tersebut baik yang diterima langsung oleh Bawaslu Kabupaten Karimun maupun yang diterima langsung oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengandung subtansi yang sama serta terlapor yang sama.

Setelah diterimanya laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Karimun segera menindaklanjuti dengan menyusun kajian awal yang memutuskan laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil serta terdapat dugaan pelanggaran yaitu dugaan tindak pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undang lainnya. Laporan tersebut selanjutnya dilakukan Registrasi dengan Nomor 01/Reg/LP/PG/Kab/10.03/XI/2024, 02/Reg/LP/PG/Kab/10.03/XI/2024 dan 03/Reg/LP/PG/Kab/10.03/XI/2024.

Dikatakan setelah dilakukannya Registrasi laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Karimun menindaklanjuti dengan melaksanakan Pembahasan Pertama bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Karimun, Polres Karimun dan Kejaksaan Negeri Karimun.

“Setelah dilakukan Pembahasan Pertama, langkah selanjutnya dilakukan tahapan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi dan Ahli,”jelasnya.

ery

Previous Post

Jelang Pilkada, Pemko Batam Ingatkan Netralitas ASN

Next Post

Cegah Gangguan Keamanan , Rutan Dumai Gandeng TNI dan Polri Lakukan Razia

Related Posts

Dilantik Bupati Iskandarsyah, FPK Siap Wujudkan Karimun Harmoni
KARIMUN

Dilantik Bupati Iskandarsyah, FPK Siap Wujudkan Karimun Harmoni

28 April 2026
165
Diduga Ilegal: Bongkar Muat Pelabuhan Goyang Tetap Jalan, Pengurus Hindari Konfirmasi
KARIMUN

Diduga Ilegal: Bongkar Muat Pelabuhan Goyang Tetap Jalan, Pengurus Hindari Konfirmasi

26 April 2026
75
Reses Dipadukan Milad PKS, Suryadi: Sosialisasikan Program Bantuan Untuk 150 UMKM
KARIMUN

Reses Dipadukan Milad PKS, Suryadi: Sosialisasikan Program Bantuan Untuk 150 UMKM

25 April 2026
164
Bantuan Moril dan Materiil: GP Ansor Hadir Di Tengah Kesulitan Keluarga Iskandar
KARIMUN

Bantuan Moril dan Materiil: GP Ansor Hadir Di Tengah Kesulitan Keluarga Iskandar

24 April 2026
97
Status Lahan Sungai Pasir Jelas, BPN Tegaskan: Bukan Hutan Lindung, Pemilik Miliki Dokumen Lengkap
KARIMUN

Status Lahan Sungai Pasir Jelas, BPN Tegaskan: Bukan Hutan Lindung, Pemilik Miliki Dokumen Lengkap

23 April 2026
337
Kunjungi Keluarga Almarhumah Liana, GP Ansor Karimun Salurkan Bantuan Rp 1,5 Juta dan Sembako
KARIMUN

Kunjungi Keluarga Almarhumah Liana, GP Ansor Karimun Salurkan Bantuan Rp 1,5 Juta dan Sembako

23 April 2026
319
Load More
Next Post
Razia lapas

Cegah Gangguan Keamanan , Rutan Dumai Gandeng TNI dan Polri Lakukan Razia

POTRET POPULER

  • Status Lahan Sungai Pasir Jelas, BPN Tegaskan: Bukan Hutan Lindung, Pemilik Miliki Dokumen Lengkap

    Status Lahan Sungai Pasir Jelas, BPN Tegaskan: Bukan Hutan Lindung, Pemilik Miliki Dokumen Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Keluarga Almarhumah Liana, GP Ansor Karimun Salurkan Bantuan Rp 1,5 Juta dan Sembako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompol Ahmad Rudi Prasetyo SH MH Dipercaya Jabat Wakapolres Bintan, Siap Emban Amanah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilantik Bupati Iskandarsyah, FPK Siap Wujudkan Karimun Harmoni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reses Dipadukan Milad PKS, Suryadi: Sosialisasikan Program Bantuan Untuk 150 UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Humanis, Kapolres Natuna Sigap Evakuasi Pasien dari Bahtera Nusantara 01

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Sigap Amankan Kedatangan Roro di Subi, Dua Pasien Dibawa ke RSUD Natuna, Bahtera Nusantara 01 Jadi Penopang Mobilitas Warga Kepulauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantuan Moril dan Materiil: GP Ansor Hadir Di Tengah Kesulitan Keluarga Iskandar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Nugroho Kembali ke Natuna, Pimpin Audit Penguatan Kinerja Polri di Wilayah Perbatasan NKRI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ilegal: Bongkar Muat Pelabuhan Goyang Tetap Jalan, Pengurus Hindari Konfirmasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.