Karimun, Potretnusantara.id – Kabupaten Karimun saat ini sedang mengalami darurat sampah. Hal ini terlihat banyaknya tumpukan-tumpukan sampah di sejumlah bak penampungan sampah sementara.
Ketika dikonfirmasi terkait masalah itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun, Rita Agustina menyebutkan bahwa penumpukan sampah itu terjadi dikarenakan kurang nya armada pengangkut.
“Hal ini disebabkan karena 2 dari 10 armada kita rusak, jadi penanganan sampah menjadi agak lambat,” kata Rita usai dikonfirmasi awak media ini. Rabu (25/09/24) kemarin melalui pesan WhatsApp.
Kendati demikian, yang menjadi lebih miris nya dari pantauan awak media ini di lokasi pada Rabu (25/09/24) sore, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sememal tidak terlihat aktivitas pengolahan sampah apapun dan sudah tidak mampu menampung volume sampah harian sehingga sampah di sana sudah melebar hampir menyentuh jalan utama Sememal, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat.
Padahal, luas lahan TPA sememal yang awalnya hanya 3,5 Hektar kini menjadi 10 hektar setelah adanya penambahan lahan seluas 6,4 hektar. Penambahan luas lahan dan pembangunan TPA Sememal tersebut dilakukan melalui anggaran Kementerian PUPR sebesar Rp 19 milar dari APBN 2021 lalu.
“Percuma diperluas jika sampah-sampah tidak dikelola dengan baik, mau seluas apapun kalau yang bertanggungjawab tidak bisa mengatasi hal ini maka Kabupaten Karimun bukan lagi jadi Karimun Bersih tapi menjadi Karimun Kotor,” ujar Hasan warga yang bermukim di sekitar TPA Sememal. Kamis (26/09/24) pagi.
Dia juga menyebutkan, kondisi ini menimbulkan masalah lingkungan yang signifikan, dengan tumpukan sampah yang tidak tertangani dengan baik, mengakibatkan pencemaran dan bau tak sedap di area permukiman sekitar TPA Sememal.
“Itu sarang penyakit, kalau dibiarkan terus menerus, kami sebagai masyarakat sekitar yang merasakan dampak nya”. tutupnya.
Sementara itu, pengelola TPA Sememal, Heri ketika dikonfirmasi mengenai sampah yang tidak terurus, hingga berita ini tayang masih tidak bisa dihubungi. (Ery).
Editor : Din










