DELISERDANG, Potretnusantara.id – Jelang peringatan Hari Bhayangkara Ke-76, Polresta Deli Serdang akan melakukan Gelar Operasi Patuh Toba 2022 yang akan dilaksanakan selama 14 Hari, mulai 13-26 Juni 2022 secara serentak yang akan dilaksanakan di seluruh jajaran Polda Sumut.
Adapun pelaksanaan Lat Pra Ops Patuh Toba 2022 ini di laksanakan di Mapolda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. R.Z Panca Putra Simanjuntak M.Si dan diikuti oleh seluruh Polresta/Polres jajaran Polda Sumut lewat sarana Vidcon. Jumat (10/6/2022)
Polresta Deli Serdang mengikuti Vidcon ini di ruang TMC Polresta Deli Serdang yang dihadiri langsung oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol irsan Sinuhaji SIK., MH, Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso SIK dan Para PJU Polresta Deli Serdang.
Sesuai arahanya, Kapolda Sumut mengatakan, Operasi Patuh 2022 akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Sasaran utama dalam Operasi Patuh Toba Satu 2022 ini yakni mengajak masyarakat untuk tertib dan disiplin dalam berlalu lintas, menurunkan angka pelanggaran maupun fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Berikut pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas Polisi dalam Operasi Toba 2022 ini
- Bila melawan arus
perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
2.Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
- Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
- Balap liar & kebut-kebutan
Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta. - Menggunakan HP saat berkendara. Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
- Tidak menggunakan helm SNI Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
- Tidak memakai sabuk pengaman. Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.
- Berboncengan motor lebih dari 1 orang
Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.
Kapolda Sumatera Utara juga menegaskan, agar petugas di lapangan memahami sasaran operasi dengan melaksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh. Namun, upayakan selalu melalui pendekatan humanis, melakukan sosialisasi, edukasi, himbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.
Usai pelaksanaan Zoom Meeting, Kapolresta Deli Serdang mengajak masyarakat khususnya warga masyarakat Kabupaten Deli Serdang tetap patuhi peraturan ber lalu lintas,
“Mari bersama-sama kita agar lebih tertib berlalu lintas dan perhatikan fisik kenderaan agar tetap baik, kelengkapan surat-suratnya, serta taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, ini semua demi kebaikan dan keselamatan kita bersama,” imbuh Kombes Pol irsan Sinuhaji SIK., MH, Kapolresta Deli Serdang mengingatkan.
Nurlince Hutabarat










