Natuna, Potretnusantara.id – Ketua Alisiansi Nelayan Natuna (ANA), Hendri, katakan,kehadiran kapal Cantrang dan kapal Lengkong di laut Natuna Utara telah membuat konflik dengan nelayan lokal,kini banyak rumpun hilang akibat ulah para kapal Cantrang yang menggunakan alat tangkap serupa dengan trol.
Ratusan Rumpun kini hilang,dijelaskan Hendri,rumpun tersebut berada disekitaran 12-20 mil,namun kapal cantrang dan Lengkong mengambil ikan sudah terlalu dekat dengan pantai, bahkan sudah masuk 12 mil dari daratan.
Kapal cantrang dan kapal Lengkong sering masuk ke daerah tangkapan nelayan tradisional” ucap Hendri (11/1) di kediamannya, di Pelabuhan Teluk Baru, Desa Sepempang, Natuna.
“Serasan paling banyak kehilangan rumpun, biasa rumpun di Serasan untuk ikan Tengiring,” tambahnya.
Hendri juga pastikan,hilang rumpun tersebut bukan akibat ombak yang kuat pada musim Utara di laut Natuna Utara, namun akibat kapal kapal Cantrang dan kapal Lengkong mengambil ikan di zona tangkap nelayan tradisional, sehingga rumpun nelayan pun ikut hilang.
” Cara tangkap kapal Cantrang dan Lengkong menggunakan radar ikan,kemudian nanti mereka lingkar jaring pada rumpun, ada sebuah cincin dari besi pada bagian bawah jaring ,hal ini yang membuat rumpun nelayan Natuna menjadi hilang,” ungkapnya.
Selanjutnya, Hendri tegaskan,kehadiran kapal cantrang dan Lengkong sudah membuat ekonomi nelayan Natuna terancam,selain rumpun hilang, nelayan lokal mancing dengan alat tradisional pun kini semakin kesulitan mencari ikan.
” kapal Cantrang dan Lengkong kini menjadi momok bagi nelayan Lokal Natuna,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, jumlah kapal Cantrang yang beroperasi tidak tanggung-tanggung mencapai puluhan armada. Sehingga permasalahan itu perlu kiranya dilakukan pencegahan demi mengantisipasi terjadinya konflik.
“Keberadaan kapal Cangkrang jelas sangat merugikan, tidak hanya masyarakat nelayan lokal tetapi juga merusak bioata laut terutama terumbu karang tempat berkembang biak ikan,” paparnya.
Selain itu, Hendri juga menjelaskan,Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Alat penangkapan yang dilarang di antaranya kelompok jaring tarik (dogol, pair seine, cantrang dan lampara dasar), kelompok jaring hela (pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal dan pukat ikan), kelompok jaring insang (perangkap ikan peloncat), serta kelompok alat tangkap lainnya (muro ami).
Tambah Hendri,walaupun musim Utara saat ini berlangsung di wilayah Natuna,Kapal Cantrang dan Lengkong dapat di lihat pada malam hari,lampu lampu kapal tersebut akan terang benderang penuhi laut Natuna.
Menyikapi permasalahan ini, Hendri selaku ketua ANA juga merangkap sebagai PLT HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) wilayah Kabupaten Natuna juga telah berkordinasi dengan Ketua komisi II DPRD Natuna,Marzuki serta pihak PSDKP dan Bakamla serta dinas perikanan Kabupaten Natuna.
“Agar kapal cantrang dan Lengkong tidak lagi berada di zona tangkapan nelayan lokal,meminta kapal kapal tersebut melakukan kegiatan nya diatas 30 mil,”paparnya.
Sementara itu, Hendri juga menjelaskan, ditahun 2022, akan ada dana untuk bantuan rumpun kepada Nelayan sebanyak 1 miliar untuk melalui APBD Natuna.
kalit










