ROHUL, Potretnusantara.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, Bahtiar Sitepu menggelar sosialisasi dan pemahaman tupoksi Wali Pemasyarakatan menuju Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)
“Kita telah menunjuk 15 orang petugas kita untuk menjadi Wali Pemasyarakatan, dengan adanya Wali Pemasyarakatan ini diharapkan SPPN dapat lebih berjalan dengan baik tanpa ada hambatan,” tutur Bahtiar. Kamis (17/3)
Bahtiar mengatakan dalam penerapan SPPN diperlukan upaya pemberdayaan dan penyertaan secara aktif Wali Pemasyarakatan guna pendampingan dalam proses pembinaan dan penilaian pembinaan narapidana.
“Untuk keperluan tersebut perlu ditunjuk petugas Wali Pemasyarakatan yang berperan sebagai fasilitator, komunikator, dan motivator selama berlangsungnya proses pembinaan,” terang Kalapas Bahtiar.
Bahtiar menjelaskan, Wali Pemasyarakatan berwenang menerima keluhan dan melakukan konsultasi jika narapidana mengalami hambatan, baik dalam berinteraksi dengan sesama penghuni dan petugas maupun dalam mengikuti program pembinaan.
Humas Lapas IIB Pasir Pangaraian Fkahrurozi mengatakan adapun dasar penunjukan wali pemasyarakatan sesuai Surat Keputusan Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian No: W4.PAS.5.04.04 – 492 Tahun 2022.
“Sebanyak 15 orang Wali Pemasyarakatan, selaku Koordinator adalah Kepala Seksi Binadik, Pak Boy Fernandes,” terang Fkahrurozi melalui pesan tertulisnya.
Robert Nainggolan.










