LINGGA, Potretnusantara.id – Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep, Kabupaten Lingga berhasil menangkap Pelaku Pencurian,
sekitar 8 gram emas dan uang tunai sekitar 7 juta rupiah yang terjadi di kedai Kopi AC lapangan merdeka Dabo singkep.
Kapolres Lingga AKBP Ariet Robby Rachman, S.H,S.I.K.M.Si, Melalui Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis di dampingi Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep, AIPTU Safri MZ, S.Sos berhasil mengungkap dua pelaku pencurian dengan Inisial HJ (27) dan JH (40), dimana keduanya diamankan di dua lokasi berbeda. pada Kamis 2 Desember 2021, ujarnya Jumat ( 3/12/2021)
HJ diamankan pada saat sedang berada di kelong wilayah kuala raya Kecamatan Singkep Barat, sementara JH diamankan di sekitaran wilayah Dabo Singkep, dalam penangkapan JH sempat melawan dan petugas memberikan tembakan peringatan.
Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis mengatakan, kejadian berawal saat HJ sedang memantau lokasi yang ia jadikan target pencurian, karena melihat sepi di dekat lorong disekitaran rumah korban.
Pelaku HJ langsung menghubungi JH untuk meminjam alat yang akan dia gunakan untuk mencongkel rumah korban, JH pun mengantarkan alat berupa Linggis, Obeng dan Tang di pergunakan untuk mencongkel pintu rumah korban.
“Kedua pelaku pun berhasil menggasak harta benda milik korban. sekitar 8 gram emas dan uang tunai lebih kurang 7 juta rupiah,” ungkap Kasubag Humas Polres Lingga, AKP Hasbi Lubis.
Kanit Reskrim dabo singkep , AIPTU Safri MZ, S.Sos mengatakan bahwa kedua tersangka merupakan Residivis bahkan, tersangka HJ ( 27) baru sekitar 15 hari Bebas dari lapas karena melakukan curanmor di daerah tanjung pinang.
jamariken tambunan
Dikirim dari telepon pintar vivo










