MEDAN, Potretnusantara.id – Pungli merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Bila ada kesempatan Penyalahgunaan wewenang, Jabatan atau kewenangan yang ada/melekat pada seseorang. Faktor ekonomi. Penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan hidup atau tidak sebanding dengan tugas/ jabatan yang diemban membuat seseorang berkesempatan terdorong untuk melakukan pungli
Sekretaris Komisi 3 DPRD Kota Medan asal PDI Perjuangan kota Medan, Hendri Duin menuturkan akan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya laporan yang diperoleh mengenai keberatan sejumlah pedangang mengenai adanya pungutan biaya bervariasi yang dibebankan untuk menempati kios-kios yang sudah dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perimahan Rakyat (PUPR) dengan biaya Rp94 Miliar tersebut.
Anggota DPRD Medan Hendri Duin pun meminta kepada sejumlah Pedagang yang keberatan terhadap pungutan biaya tersebut agar bersabar menunggu akan dilakukannya Rapat Dengar Pendapat pada awal bulan Juli 2022 dalam waktu dekat ini.
“Kita ketahui pada saat itu sudah dilakukan sosialisasi bersama dan semua pedagang sudah setuju, namun kita tidak mengetahui kenapa tiba-tiba ada pedang yang datang melapor dan mengatakan tidak setuju. Selaku wakil rakyat kita pun harus berimbang dan mencari solusi terhadap permasalahan itu,”ujar Hendri Duin, Minggu, (26/6/2022) melalui pesan WhasApp pribadinya.
Sejauh ini Ia juga mengaku belum memegang data berapa jumlah kios yang sudah selesai dibangun. Pihaknya tentunya juga akan mencocokkan data para Pedagang dengan PUD Pasar Medan guna mencarikan solusinya.
“Oleh sebab itu, kita minta perwakilan Pedagang untuk segera melakukan audensi ke kita (DPRD Medan). Agar kita juga mempunyai data untuk RDP dengan PUD Pasar Medan dalam mencari solusi dari permasalahan ini,” ujar Hendri Duin lagi.
Sementara itu, Dirut PUD Pasar Kota Medan, Suwarno melalui Kabag Hukum PUD Pasar Kota Medan, Hafis Ibrahim Siregar, ketika dikonfirmasi terkait adanya keberatan sejumlah Pedagang terkait pungutan biaya untuk menempati kios di pasar Aksara baru tersebut mengatakan jika untuk Pasar Aksara Baru, sudah dilakukan undian bagi beberapa jenis jualan, dan saat itu semua pedagang juga sudah setuju.
“Kalau uang untuk Pedagang sesuai jenis jualan dan lantai yang ditempati ltu sudah disepakati waktu sosialisasi bersama Perwakilan Pedagang Bang. Untuk Pasar Aksara Baru, 21 juni kita sudah mengadakan undian yaitu, jenis jualan emas, kelontong, kukuran kelapa, cabut bulu ayam, gilingan cabe, beras, makanan minuman dan pecah belah. Kalau soal dimintai uang saya tidak tahu lah Bang, waktu Pengundian, saya rasa tak ada Bang karena saya termasuk Anggota dari pengundian,” jelas Ibrahim Siregar.
Seperti diketahui, disalah satu media online, salah seorang pedagang Syahril Efendi mengatakan, sangat keberatan dengan kebijak PUD Pasar Mesan yang mengutip retribusi dalam menempati kios-kios tersebut.
“Pasar Kampung Lalang kemarin yang pembangunannya pakai dana APBD saja gratis saat penempatannya, masak pembangunan yang pakai dana APBN justru bayar. Seperti saya perdagangan Toko Kelontong, harus bayar retribusi penempatan sebesar Rp 9,5 juta,” ucap Syahril.
Syahril menyebut, beberapa Pedagang lainnya juga sudah mengeluhkan pemasalahan ini. Dirinya bersama para pedagang lainnya juga akan segera mengadukan nasibnya ke DPRD Medan.
“Kita menduga ini seperti ada permainan. Janganlah kami yang sudah pedagang tetap justru dikutip retribusi lagi. 6 tahun kami tak punya lapak berjualan, tiba mau jualan justru harus membayar lapak lagi,” imbuh Syahril mengakhiri.
nurlince










