BATAM, Potretnusantara.id-Mencermati perkembangan belakangan ini terkait urgensi amandemen ke lima UUD 1945, yang justru seolah dilebih-lebihkan, alias tidak lagi pada koridor urgensinya, terutama disebutkan bahwa amandemen ini nantinya justru akan menyasar target utama yakni perubahan pada pasal 7 B UUD 1945, yakni masa jabatan presiden dan wakil presiden dirubah dan ditambah menjadi 3 periode.
Terkait hal tersebut, Anggota DPD RI/MPR RI dapil Provinsi Kepulauan Riau, Haripinto Tanuwidjaja, menjadikan isu ini sebagai topik bahasan utama dalam menggelar kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat bersama badan pengurus harian dan Anggota jemaat Gereja GPT Kritus Gembala di gereja GPT Kristus Gembala Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Sabtu, (26/6).
Dalam kesempatan ini, Haripinto Tanuwidjaja menjelaskan pentingnya kehadiran Pokok Pokok Hakuan Negara(PPHN) demi menjaga salah satunya persatuan dan keutuhan Bangsa didalam Idelogi Pancasila. Untuk itu, Negara harus melakukan upaya pelembagaan terhadap berlakunya PPHN di kemudian hari, secara kostitusional, yakni melalui amandemen ke lima UUD 1945.
Katanya, Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) memerlukan amandemen terbatas UUD 1945.Ini upaya kelembagaan dan kosntitusional sifatnya. Bahwa amandemen hanya akan ada penambahan ayat di Pasal 3 dan Pasal 23 UUD NRI 1945. Dalam amandemen terbatas UUD RI 1945 penambahan satu ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN.
“Sementara penambahan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR menolak RUU APBN yang diajukan presiden pasca 2024 apabila tidak sesuai PPHN. Itu saja point urgensi dari amandemen tersebut,”papar Haripinto menjelaskan.
Maka tidak akan ada penambahan lainnya dalam amandemen kelima UUD NRI 1945. Termasuk, wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode ataupun perubahan sistem presidensial menjadi semi parlementer. Yang ada nantinya, Justru kita perkuat, dari visi-misi presiden menjadi visi-misi negara melalui PPHN.
“Dan memang, Isu masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi 3 periode menjadi viral bahkan belakangan ini disuarakan oleh kelompok tertentu dengan dalih azasnya yakni pasal 37 UUD 1945 itu sendiri. Padahal, MPR RI tidak akan mengubah pasal terkait masa jabatan tersebut. “tambah Haripinto.
Sementara itu, salah satu peserta, yakni Timbul silalahi, mengibaratkan Indonesia adalah sebuah bahtera besar yang sedang berlayar mengarungi samudera luas, maka NKRI memerlukan haluan ke mana kapal ini akan menuju.
Untuk itu, maka Indonesia harus terus maju melangkah ke depan dan harus berhati hati terhadap seluruh upaya dari kelompok tertentu yang berupaya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia melalui isu isu miring dan tendesius di dalam amandemen ke lima UUD 1945 ini.
Sementara itu, pengurus dan anggota jemaat gereja GPT Kristus Gembala Kota Batam menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya karena sudah bisa ikut berpartsipasi dalam acara tersebut. Sebagai tindak lanjut, seluruh pengurus dan anggota jemaat Gereja GPT Kristus Gembala di kota Batam, berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya MPR RI, dan juga ini Pemerintah, untuk menetapkan Pokok Pokok Haluan Negara(PPHN) untuk dirumuskan, disosialisasi dan diberlakukan secara kenegegaraan.
nando










