Karimun, Potretnusantara.id – Pengurus Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC SP KEP – SPSI) Kabupaten Karimun dilantik dan dikukuhkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun Ruffindy Alamsjah di kantor DPC SP KEP – SPSI Kabupaten Karimun. Sabtu (26/10/2024).
Dengan pelantikan tersebut, Hanis Jasni secara resmi kembali menjadi nakhoda atau Ketua DPC SP KEP-SPSI Kabupaten Karimun periode 2024-2029.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun Ruffindy Alamsjah menyambut baik dan mengucapkan selamat kepada pengurus yang terpilih. Selain itu, Ruffindy juga mengucapkan terima kasih kepada pengurus yang lama yang tidak masuk didalam kepengurusan yang baru ini.
“Semoga amal ibadah yang dilakukan teman-teman semua diterima oleh Allah SWT dan kepada pengurus yang baru untuk tetap semangat, jalin komunikasi yang baik sesama pengurus,” ujar Ruffindy.
Lebih lanjut dikatakannya, kunci dari suatu organisasi, apapun itu bentuknya adalah koordinasi dan komunikasi. Menurut Ruffindy, organisasi yang baik adalah organisasi yang bisa tumbuh dan berkembang.
“Insyaallah, saya yakin dan percaya SPSI yang dipimpin kembali oleh bapak Hanis Jasni akan berjalan semakin baik kedepan, apalagi didukung oleh tim yang solid,” katanya.
Ia berharap kedepan PC SP KEP – SPSI Kabupaten Karimun semakin sukses dan tentunya akan tetap menjadi mitra pemerintah.
“Selama ini hubungan antara SPSI dan pemerintah daerah sudah sangat baik, saya berharap kedepan akan tetap lebih baik lagi hubungan kemitraan kita,” harapnya.
Sementara itu, ketua DPC SP KEP – SPSI Kabupaten Karimun, Hanis Jasni dalam sambutannya menyampaikan empat hal yang harus diingat oleh anggota SPSI Kabupaten Karimun.
Pertama, berdasarkan AD/ART yang baru yang sudah disahkan oleh Pemerintah bahwa untuk membentuk serikat pekerja tidak perlu meminta izin kepada perusahaan.
Kedua, setiap anggota SPSI harus memiliki KTA. Untuk itu, semua anggota wajib memperbaharui KTA sesuai aturan yang baru dengan masa berlaku kartunya seumur hidup.
Ketiga, berdasarkan hasil Munas Jawa Tengah terkait status keanggotaan, seseorang dianggap tidak lagi menjadi anggota SPSI apabila pekerja itu meninggal dunia, dan mengundurkan diri dengan menyampaikan surat pengunduran diri ke SPSI.
Keempat, setiap orang bisa bergabung menjadi anggota SPSI tanpa harus memiliki unit kerja. Mau jadi anggota SPSI cukup datang ke Kantor SPSI untuk melakukan pendaftaran keanggotaan.
“Saat ini pemerintah memberikan kemudahan-kemudahan di dalam berorganisasi. Jadi, keempat hal yang saya sampaikan itu harus diingat, jangan ada pertanyaan nantinya,” ucap Hanis Jasni.
Pada kesempatan itu, Hanis Jasni juga menyebutkan bahwa Disnaker dan pihak Kepolisian adalah mitra SPSI dalam menyalurkan aspirasi untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
“Tolong jaga nama baik SPSI Kabupaten Karimun. Kita sekian puluh tahun demo, satu batu pun belum ada yang melayang ke perusahaan. Begitu juga dengan kepolisian, kita tidak pernah sekalipun dibubarkan dengan menggunakan gas air mata. Jadi, hal baik seperti ini harus kita jaga”. pintanya. (Ery)
Editor : Din










