Karimun, Potretnusantara.id – Puluhan massa mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Kabupaten Karimun menggelar demonstrasi di kantor Bupati Karimun. Rabu (11/2/2026).
Dalam aksinya, massa menuntut agar Surat Keputusan Bupati Karimun No. B/900.1.13.2/5409/ΕΚΟΝ-SETDA/2025 yang membatalkan penetapan Calon Direktur Terpilih Perumda Tirta Mulia Karimun Muhammad Zen segera dicabut.
Selain itu, massa juga menolak dalih Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Direksi BUMD dijadikan alasan pembatalan M Zen untuk diangkat sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031.
Sebaliknya para pendemo menilai kelulusan seleksi administrasi merupakan bukti hukum terpenuhinya Pasal 35, Permendagri No.37/2018 sebagai dasar utama proses seleksi Direksi BUMD.
Tuntutan selanjutnya, pendemo minta adanya kepastian hukum dan konsistensi prosedur dalam setiap proses seleksi dan pengangkatan Direksi BUMD di Kabupaten Karimun.
Kepada wartawan, Iskandarsyah mengatakan, ia tidak bisa mencabut SK pembatalan pengangkatan M Zen yang ia tandatangani tanpa ada perintah dari pengadilan atau Kementerian Dalam Negeri.
“Pembatalan SK tidak bisa kami lakukan tanpa ada perintah pengadilan atau kementerian,” ujar Iskandarsyah.
Iskandar menyebut proses seleksi calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031 sudah dilakukan menurut aturan yang berlaku.
Bupati Karimun juga mengklaim prosesnya dilakukan secara transparan termasuk permintaan rekomendasi ke Dirjen Bina Keuangan, Kementerian Dalam Negeri hanya mengajukan satu nama yakni M Zen namun berujung penolakan.
“Prosesnya transparan, kami kirim semua (berkas, red) ke kementerian, awalnya cuma satu nama pak Zen tapi ya perintahnya seperti itu (ditolak,red),” kata Iskandarsyah.
Iskandarsyah juga sempat memberikan tanggapan terkait pernyataan dari kuasa hukum M Zen. Ia menilai mereka berlebihan dalam menyikapi seleksi calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031 oleh Pemkab Karimun.
“Saya pikir sesuatu yang berlebihan lah, ngak perlu begitu ya kan?! Saya bahkan berharap mereka tadi datang biar kami jelaskan jadi tak perlu lah ada orang demo-demo sebenarnya sih karna ini jelas, tak perlu. Kami dan pak Wabup transparan, semua orang bisa lihat kebijakan kami selama ini,” katanya.
Hal senada juga dikatakan Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole. Rocky juga meminta semua pihak saling menghormati dan menghargai pendapat masing-masing.
“Tadi ada yang bilang mengantuk mendengar penjelasan pak Tohap, dan saya tanya, awak dah terima belum penjelasan pak Zen secara utuh? sudah katanya tapi kalau tadi dia bilang belum dan datang ke sini bilang ngantuk, nggak boleh gitu juga, menghargai lah, saling menghargai,” kata Rocky. (Ery)









