Bengkalis, Potretnusantara.id – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp300 juta yang dilaporkan Muhammad Holik ke Polres Bengkalis, Provinsi Riau, diduga belum mendapatkan penanganan serius hingga tuntas. Padahal, laporan resmi telah diterima dan dicatat oleh pihak kepolisian sejak lebih dari dua bulan lalu, namun hingga saat ini belum ada kejelasan maupun progres penanganan yang disampaikan kepada pelapor.
Berdasarkan data yang diperoleh redaksi, laporan peristiwa tersebut tercatat dengan nomor STLP/08/IV/RES.1.11/2026/Reskrim/Polres Bengkalis, yang resmi diterima dan dicatat pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 15.19 WIB. Kendati telah masuk secara administrasi, hingga Kamis, 29 Mei 2026, atau tepatnya berjalan sekitar 2,5 bulan, laporan tersebut dikabarkan masih mengendap di meja penyidik tanpa ada tindak lanjut yang berarti.
Dalam Surat Tanda Lapor Peristiwa (STLP) yang ditandatangani oleh Brigadir Polisi Dua Ade Fransiskus atas nama Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bengkalis, tercatat bahwa peristiwa yang menimbulkan kerugian materiil ratusan juta rupiah tersebut terjadi pada bulan Februari 2026 silam. Artinya, sejak kejadian hingga kini, proses hukum tak kunjung bergerak.
Yang menjadi sorotan utama, hingga berita ini disusun, pelapor mengaku belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), serta belum ada satu pun pemanggilan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Padahal, nilai kerugian yang dialami tergolong sangat besar dan menyangkut hak kepemilikan warga.
Muhammad Holik selaku pelapor mengaku sangat kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil. Ia bahkan menilai dirinya menjadi korban dua kali; pertama saat mengalami kerugian akibat dugaan tindak pidana tersebut, dan kedua saat mencari keadilan ke institusi penegak hukum namun perkaranya seolah dilupakan.
“Rugi Rp300 juta, laporan polisi sudah resmi diterima sejak 13 Maret lalu, tapi sampai sekarang tidak ada kabar sama sekali. Saya ini rasanya jadi korban dua kali: pertama ketipu rugi ratusan juta, terus yang kedua dilupain begitu saja pas saya datang mengadu mencari keadilan,” ungkap Muhammad Holik kepada redaksi dengan nada kecewa.
Upaya konfirmasi redaksi kepada Bripda Ade Fransiskus selaku penyidik yang bertanda tangan di STPLP sudah dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 29 Mei 2026. Namun hingga berita ini ditayangkan, pesan yang sudah berstatus centang dua berwarna biru atau sudah dibaca tersebut, sama sekali belum mendapat balasan atau tanggapan apapun dari pihak penyidik. Pihak penyidik seolah mengabaikan komunikasi dari media maupun pelapor terkait progres penanganan perkara bernilai besar ini.
Diduga Langgar Aturan Internal Polri
Keterlambatan dan ketiadaan informasi perkembangan kasus ini diduga kuat telah melanggar aturan internal kepolisian, tepatnya Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Penyidikan Tindak Pidana. Dalam peraturan tersebut, secara tegas diatur bahwa penyidik memiliki kewajiban untuk menyampaikan SP2HP kepada pelapor setiap 30 hari sekali guna memberitahukan perkembangan penanganan kasus.
Merujuk pada aturan tersebut, dan mengingat laporan telah masuk sejak 13 Maret 2026, seharusnya pelapor sudah sepatutnya menerima laporan perkembangan kasus sebanyak dua kali. Namun fakta di lapangan menunjukkan aturan itu belum berjalan sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Bengkalis maupun Kasat Reskrim Polres Bengkalis belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait permasalahan ini. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Polres Bengkalis untuk menyampaikan penjelasan, bantahan, atau hak jawab terkait isi laporan ini demi prinsip keseimbangan dan keadilan informasi.
Kini, publik Kabupaten Bengkalis menanti langkah nyata aparat penegak hukum. Masyarakat berharap, kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp300 juta ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku, bukan malah berakhir menjadi tumpukan berkas berdebu yang tersimpan diam di meja penyidik tanpa keadilan yang terwujud. (Ery)
Editor : Din







