Karimun, Potretnusantara.id – Satreskrim Polres Karimun berhasil ungkap kasus tindak pidana uang palsu yang dilakukan oleh tersangka inisial FA (39) dan RJ (26).
Kasus uang palsu tersebut terjadi pada tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 23.30 WIB di Pub Hotel Wiko Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus menjelaskan awal terjadi tindak pidana uang palsu tersebut bermula saat pelapor sedang berjalan ke toilet Pub Hotel Wiko lalu dihampiri oleh tersangka inisial FA dan RJ untuk meminta tolong membelikan minuman alkohol botol merk Chivas 18 sebanyak 1 (satu) botol.
Kemudian pelaku memberikan uang tunai sebanyak Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada pelapor.
Karena merasa aneh dengan uang yang diberikan oleh pelaku, pelapor memeriksa uang dan mengecek lagi kondisi uang tersebut ternyata memang benar bahwa uang tersebut palsu.
“Setelah dilakukan pengecekan didapati sebanyak 34 lembar atau senilai Rp. 1.700.000,- uang tersebut palsu. Sedangkan 3 lembar senilai Rp. 150.000,- merupakan uang asli,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, didampingi Waka Polres Kompol Herie Pramono, KBO Satreskrim dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun. Senin (1/07/24).
“Saat pelapor sedang mengecek uang ternyata kedua pelaku sudah kabur, lalu pelapor mencoba mengejar dan didapati 1 pelaku masih berada didepan Hotel Wiko dan 1 pelaku berhasil kabur,” tambah Kapolres Karimun.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk modus pelaku mencetak uang palsu di toko percetakan husein 2 yang berada di Kampung baru Tebing. Setelah uang palsu selesai di cetak, pelaku FA mengajak temannya RJ pergi ke Pub Hotel Wiko dan kedua pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk memesan minuman dari salah satu karyawan Pub Hotel Wiko.
Barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun yakni 1 unit Printer Merk Epson Seri L3210, 1 buah penggaris, 1 buah pisau cutter, lembaran kertas HVS ukuran A4, 34 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000, 3 lembar uang asli pecahan Rp. 50.000, unit sepeda motor merk Scoopy warna hitam BP 3722 KI, 1 unit hp merk Oppo A15 warna biru, dan 1 unit hp merk Redmi warna biru.
“Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 244 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana, barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas Negara atau uang kertas Bank itu serupa yang asli dan yang tiada dipalsukan, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun”. tutup Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus. (Ery)
Editor : Din










