Karimun, Potretnusantara.id – Komisi III DPRD Kabupaten Karimun memutuskan untuk membatalkan hearing dengan PT Saipem Indonesia Karimun Yard terkait dugaan pencemaran lingkungan, dumpling area dan alur perikanan di perairan Karimun.
Hearing yang dijadwalkan pada Rabu (18/2) pukul 10.00 WIB tersebut batal terlaksana karena PT Saipem hanya diwakili oleh staf, yang dinilai tidak kompeten untuk memberikan klarifikasi dan mengambil keputusan.
“Tadi kami suruh kembali ke tempat atau pulang saja karna mereka yang diutus itu hanya staf yang tidak bisa mengambil keputusan, ya dari pada buang-buang waktu, mending disuruh pulang saja,” ujar Wakil Ketua II DPRD Karimun, Ady Hermawan.
Dijelaskan Ady, isu pembahasan dalam hearing tersebut dinilai pihaknya krusial dan membutuhkan kebijakan cepat dari pihak manajemen PT Saipem. Meski begitu, Ady menyebut, pihaknya bersedia menjadwalkan ulang hearing dengan PT Saipem dengan harapan top manajemen hadir.
“Dalam undangan kami mengundang Dirut, Direktur dan Manager. Dari tiga orang itu, setidaknya Manager lah yang hadir,” tegasnya.
Ady menyebutkan, hearing tersebut rencananya membahas isu pencemaran lingkungan yang dilaporkan masyarakat sekitar.
Selain itu, pihaknya juga mendapati informasi PT Saipem tengah membangun Dumpling Area seluas kurang lebih 20 hektare yang dilakukan dengan cara reklamasi laut.
“Dumpling Area yang dibangun PT Saipem itu belum mengantongi izin dari instansi terkait. Dan infonya mereka gunakan untuk menyimpan barang-barang bekas atau scrap mereka,” ungkapnya.
Rencananya DPRD Karimun kembali menggelar hearing soal dugaan pencemaran lingkungan dan Dumpling Area PT Saipem tersebut pada Senin (23/2/2026) mendatang.
Kali ini Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Karimun dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun akan diundang untuk didengarkan pandangannya.
“Insha Allah Senin depan kami akan agendakan lagi, kami akan undang pihak BP Kawasan dan BPN Karimun,” pungkasnya. (Ery)
Editor : Din










